Advertorial
Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Selasa (10/4/2018).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, uang tersebut ada di dalam sebuah koper berwarna biru dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000
"Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta," ujar Saut dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (11/4/2018).
Baca juga:Dulu Dicampakkan, Kini Buah Ceplukan Harganya Selangit dan Jadi Buruan
Dalam konstruksi perkara, Abu Bakar diduga meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah.
Elin akan maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023 menggantikan suaminya.
Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abu Bakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.
Bahkan, Abu Bakar juga terus menagih permintaan uang tersebut demi melunasi pembayaran ke lembaga survei.
Baca juga:Ingat dan Catat, Tujuh Makanan Ini Menurunkan Kesuburan Pada Wanita!
"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," kata Saut.
Kepala Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti menuturkan, Abu Bakar telah memberikan uang muka senilai Rp50 juta kepada lembaga survei.
Namun Yuyuk tak menjelaskan secara spesifik lembaga survei mana yang digunakan oleh Abu Bakar.
"Mengenai tim survei belum dikonfirmasi. Mengenai jumlahnya yang sudah disetor sebagai uang muka kepada tim survei ini sebesar Rp50 juta," ujarnya.
Abubakar menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.
Yuyuk memperkirakan rata-rata uang yang diberikan sejumlah SKPD sekitar Rp40 juta. Namun demikian, KPK masih harus melakukan pengembangan terkait rincian uang tersebut.
Menurut Yuyuk, KPK masih menelusuri adanya dugaan pemberian lain terhadap Abu Bakar. KPK tak menutup kemungkinan akan adanya aliran lain yang bisa digunakan oleh Abu Bakar.
"Diduga masih ada pemberian lain dengan jumlah dan kepentingan yang bermacam-macam, seperti tadi membayar lembaga survei," papar Yuyuk.
Baca juga:Meski Lezat! Inilah Deretan Makanan Mematikan Dari Seluruh Dunia
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Selain Abu Bakar, KPK menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Istri Nyalon Bupati Bandung Barat, Abu Bakar pun Korupsi...".