Baca Juga: Manfaat Buah Mangga untuk Diet, dengan Mengendalikan Porsi Makan, dan Cara-cara Berikut Ini!
Banyak korban yang telah terjerat dengan sistem hutang yang satu ini.
Pasalnya, banyak pinjaman online menerapkan bunga pinjaman yang tak lazim.
Para peminjam sering terjebak dengan bunga yang dihitung per hari itu.
"Pinjaman hanya apply Rp 1-2 juta, tapi utangnya berkembang jadi Rp 3,5 juta sampai tiga kali lipat dari pinjaman pokok," kata Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, Kamis (15/8/2019).
Bahkan, seorang Sopir berinisial Z (35) ditemukan tewas gantung diri di Jakarta Selatan dan meninggalkan pesan yang mengungkapkan alasannya nekat bunuh diri karena jeratan utang online.
Bukan hanya peminjam, kenalan si peminjam juga bisa ikut ditagih oleh pinjaman online.
Terkait fenomena yang tengah meresahkan masyarakat itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berinisiatif membuat platform khusus aduan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR