Kedua, kasus ini membuktikan bahwa ruang-ruang publik di kota besar belum sepenuhnya aman bagi kelompok rentan, dalam hal ini perempuan.
Adanya CCTV yang membuat pelaku cepat tertangkap, meskipun diapresiasi Azriana, tetap tak berperan signifikan sebagai pencegahan pelecehan seksual terhadap perempuan di ruang publik.
"Bahwa dia terjadi ruang-ruang publik, harusnya bisa menjadi perhatian segera dari aparat supaya ruang publik bisa dipakai benar-benar dengan aman terutama oleh perempuan," tutur perempuan kelahiran Aceh itu.
Pelaku bernama Denny Hendrianto (22) sudah ditahan di Mapoda Metro Jaya sejak ditangkap polisi pada Jumat (17/1/2020) malam.
Ia ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian dan kediamannya, setelah korban melapor ke polisi pada Rabu (15/1/2020).
Dari pemeriksaan polisi, Denny mengaku sudah 5 kali melakukan aksi bejat tersebut.
Ia pun kedapatan gemar mengoleksi film porno.
Vitorio Mantalean
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelecehan Seksual di Bekasi, Bukti Pakaian Korban Bukan Pemicu Tindakan Asusila Terjadi"
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR