Shortfall adalah kondisi ketika realisasi lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan.
Dalam konteks penerimaan pajak, shortfall sering terjadi ketika realisasi penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari target penerimaan pajak.
“Misalnya saja, pada APBN Perubahan 2015 target penerimaan pajak sebesar Rp 1.294 triliun, sedangkan realisasinya sebesar Rp 1.060 triliun,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2016).
"Maka shortfall yang terjadi adalah Rp 234 triliun (selisih target dan realisasi)."
Menurut Yustinus, shortfall pajak tidak akan menyebabkan Indonesia bangkrut.
Alasannya, Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur batasan defisit anggaran sebesar tiga persen.
Akan tetapi, jika shortfall pajak terus berlanjut akan menjadi bahaya besar, karena ketahanan fiskal menjadi buruk.
Pertanyaan kemudian, kalaupun tidak membuat negara bangkrut karena ada batasan defisit tiga persen, apakah shortfall pajak mempengaruhi kepercayaan debitur bahwa Indonesia mampu mengembalikan utang?
“Secara umum iya. Bahkan sekarang market pun khawatir karena shortfall akan mengurangi kepercayaan pada kemampuan pemerintah dalam mengelola dan mengembangkan perekonomian,” imbuh Yustinus.
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Shortfall pajak Rp 245 triliun pada 2019, terburuk dalam lima tahun terakhir".
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR