UNCLOS juga tidak mengenal istilah konsep "traditional fishing grounds".
Hal itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA).
"Dalam putusannya PCA tidak mengakui dasar klaim China atas sembilan garis putus-putus maupun konsep traditional fishing grounds.”
“Menurut PCA dasar klaim yang dilakukan oleh Pemerintah China tidak dikenal dalam UNCLOS, di mana Indonesia dan China adalah anggotanya," kata Hikmahanto Juwana.
"Jangan sampai posisi yang sudah menguntungkan Indonesia dalam putusan PCA dirusak dengan suatu kesepakatan antar-kedua negara," kata dia.
Kawasan perairan Natuna(Geoseismic-seasia) Keempat, jangan sampai Pemerintah Indonesia dianggap mencederai politik luar negeri bebas aktif.”
“Menurut dia, utang yang dimiliki Indonesia dari China tidak boleh menjadi dasar kompromi terhadap kedaulatan Indonesia.”
"Ketergantungan Indonesia atas utang China tidak seharusnya dikompromikan dengan kesediaan Pemerintah untuk bernegosiasi dengan Pemerintah China," ucap Hikmahanto Juwana.
Baca Juga: Peringatan Orangtua, Gadis 11 Tahun Ini Tewas Setelah Sikat Gigi
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR