Dipatahkan PBB
Dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam.
Ini bermula setelah Filipina mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA). Ini merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.
PCA telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina, meski Beijing secara tegas menolak putusan PCA itu.
Bahkan, sejak awal China menolak gugatan Filipina itu, dengan dalih gugatan itu adalah cara konfrontatif untuk menyelesaikan sengketa.
Absennya China dalam persidangan, seperti ditegaskan oleh PCA, tidak mengurangi yurisdiksi PCA atas kasus tersebut.
Secara umum putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan menihilkan klaim maupun tindakan RRT di Laut China Selatan.
China juga menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA itu.
Meski gugatan ke PCA diajukan oleh Filipina, putusan tersebut punya implikasi pada negara-negara ASEAN yang selama ini bersengketa dengan China di Laut China Selatan, tak terkecuali Indonesia. (Devina Halim)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Diminta Tak Negosiasi dengan China soal Natuna, Ini 4 Alasannya")
Baca Juga: Wanita Ini Temukan Surat Misterius dalam Botol, Isi Pesannya Bertanda 10 September 2001!
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR