Intisari-Online.com - Pasukan TNI yang berjaga di Perairan Natuna, Kepulauan Riau bersiaga.
Hal ini terkait masuknnya kapal-kapal nelayan asal China ke Natuna secara ilegal.
Masuknya kapal-kapal Negeri Tirai Bambu di Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia membuat berang pihak Indonesia.
Tak hanya masuk dan melanggar peraturan, China juga mengklaim perairan Natuna yang masuk wilayah Laut China Selatan.
Baca Juga: Walau Hubungan Indonesia-China Memanas Karena Natuna, Ternyata Indonesia Punya Utang Segini ke China
Klaim tersebut berdasarkan sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Nine dash line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Dalam UNCLOS, telah ditetapkan batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang kaitannya dengan hak negara melakukan eksploitasi dan kebijakan lain di wilayah perairannya sesuai hukum laut internasional.
Di sisi lain, meski Beijing juga merupakan anggota UNCLOS, negara itu tidak mengakui ZEE di Laut China Selatan.
Dalam peta Laut China Selatan yang diterbitkan China mengacu pada nine dash line, wilayah perairan China membentang luas ke Natuna, yang jaraknya ribuan kilometer jauhnya dari daratan utama Tiongkok.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga BBM! Ini Rinciannya
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR