Advertorial

Tragis, Sudah Direstui Keluarga, Kedua Sejoli Ini Justru Batal Menikah, Rupanya Gagal Mendapat Izin Dari Ninik Mamak Sampai KUA Tidak Mau Menikahkan, Siapa Mereka?

May N

Penulis

Batal menikah padahal sudah direstui oleh keluarga masing-masing, rupanya belum mendapat izin dari Ninik Mamak. Siapa mereka?
Batal menikah padahal sudah direstui oleh keluarga masing-masing, rupanya belum mendapat izin dari Ninik Mamak. Siapa mereka?

Intisari-online.com -Pasangan asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana menikah pada Rabu (25/12/2019) lalu.

Keduanya yaitu YA (31) dan F (30) sampai kini malah belum menggelar pernikahannya.

Penundaan tersebut rupanya karena KUA menolak menikahkan mereka.

Usut punya usut, alasan KUA menolak menikahkan YA dan F karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Banjir di Jakarta Buat Anies Baswedan Tuai Kritikan Sampai Fahri Hamzah Sebut Lebih Mudah Diselesaikan Presiden, Seperti Apa?

Padahal masing-masing keluarga calon pengantin telah merestui dan melakukan persiapan pernikahan.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan.

"Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui.

"Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki melansir Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Baca Juga: Banjir Jakarta di Awal 2020: Tanah Jakarta Turun 4 Meter dalam 40 Tahun dan Diprediksi Jadi Kota Pertama di Dunia yang Akan Tenggelam, Simak Penjelasannya

Anhar bercerita masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.

Namun, hal itu tidak dijalankan. "Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.

Adanya Pihak Yang Merasa Dilangkahi

Syafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan di wilayahnya ada aturan bahawa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.

Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.

Baca Juga: Tanpa Sadar, Kita Menyimpan Racun Jika Menyimpan Potongan Buah Ini di Dalam Kulkas, Jangan Lagi Dilakukan

Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki sehingga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.

Sementara itu Saleh Rangkayo Maharajo Gerang salah satu ninik mamak dikutip dari Kompas.com mengatakan pihaknya tidak penah dilibatkan dalam proses pernikahan YA dan F Hal tersebut yang membuat pihaknya tidak mengeluarkan surat izin.

"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi.

Baca Juga: Menggerogoti Habis Jari Kaki hingga Merusak Paruh, Anak-anak Burung Ini Diserang Penyakit Misterius yang Ternyata Datang dari Sini dengan Racun Penghancur Mengerikan!

"Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," kata Khairul.

Ia menjelaskan jika YA atau orangtuanya datang dan memberitahu rencana pernikahan, pasti tidak akan dipersulit.

"Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelas Khairul.

(Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejoli Batal Menikah walau Keluarga Merestui, karena Tak Ada Izin dari Ninik Mamak"

Artikel Terkait