Intisari-online.com - Pasangan asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana menikah pada Rabu (25/12/2019) lalu.
Keduanya yaitu YA (31) dan F (30) sampai kini malah belum menggelar pernikahannya.
Penundaan tersebut rupanya karena KUA menolak menikahkan mereka.
Usut punya usut, alasan KUA menolak menikahkan YA dan F karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.
Padahal masing-masing keluarga calon pengantin telah merestui dan melakukan persiapan pernikahan.
"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan.
"Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui.
"Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki melansir Kompas.com, Rabu (1/1/2020).
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR