Intisari-Online.com - Sebuah video yang memerlihatkan seorang pengemudi truk tengah kehilangan kartu e-Toll dan mendapat denda dua kali lipat, viral di media sosial Facebook.
Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia.
Dalam unggahannya, Sakti Kurnia memberikan keterangan sebagai berikut:
"Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu E-Toll.
"Karena kalau E-Toll hilang, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari rute terjauh".
Sebenarnya, pengenaan denda pada kartu e-toll yang hilang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Tepatnya pada pasal 86 ayat 2.
Regulasi itu kemudian diperbaharui dalam PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR