Advertorial

Viral Supir Truk Kena Denda Rp 1 Juta Karena e-Toll Hilang, Secara Aturan Memang Sudah Benar, Simak Regulasi Lengkapnya Berikut Ini

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Sebenarnya, pengenaan denda pada kartu e-toll yang hilang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2015.
Sebenarnya, pengenaan denda pada kartu e-toll yang hilang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2015.

Intisari-Online.com - Sebuah video yang memerlihatkan seorang pengemudi truk tengah kehilangan kartu e-Toll dan mendapat denda dua kali lipat, viral di media sosial Facebook.

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia.

Dalam unggahannya, Sakti Kurnia memberikan keterangan sebagai berikut:

"Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu E-Toll.

Baca Juga: Dituduh Terima Uang hingga Rp200 Miliar Saat Benahi Jiwasraya, Erick Thohir Mengaku Santai dengan Tuduhan Itu, 'Eh, Duit Dari Mana Terimanya?'

"Karena kalau E-Toll hilang, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari rute terjauh".

Sebenarnya, pengenaan denda pada kartu e-toll yang hilang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Tepatnya pada pasal 86 ayat 2.

Regulasi itu kemudian diperbaharui dalam PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

Baca Juga: Habiskan Rp 3,5 Juta Sekali Suntik , Wanita Ini Sudah Suntik ke-17 karena Ingin Punya Bibir Terbesar di Dunia: 'Aku Terlihat Lebih Cantik'

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca Juga: Kisah 800 Pelaut Disambut Ratusan Hiu yang 'Berpesta,' Kegilaan Serangan Hiu Terburuk dalam Sejarah & Tenggelamnya USS Indianapolis

Sementara itu Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, apa yang dilakukan petugas jalan tol saat mengenakan denda kepada sopir truk tersebut sudah benar.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

Baca Juga: 8 Jam Berlayar di Laut Tapi Tak Melihat Air, Pelaut Ini Saksikan Kemunculan Batuan Raksasa Selebar 20.000 Kali Lapangan Sepak Bola, Dari Mana Asalnya?

Denda ini juga berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang kondisinya dalam keadaan rusak pada saat membayar tol.

Selain itu, pengenaan denda juga bisa dikenakan bagi pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Secara Aturan, Denda Sejuta Rupiah karena e-Toll Hilang Dibenarkan"

Artikel Terkait