Intisari-Online.com - Mengenai hukuman mati bagi koruptor di Indonesia, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menilai sangat sulit pemerintah bersama DPR mewujudkan hal itu lewat revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019), Emrus Sihombing mengatakan, "Memungkinkah pemerintah bersama DPR RI berhasil merumuskan hukuman mati terhadap koruptor di masa periode kedua pemerintahan Jokowi? Tentu jawabnya sangat sulit diwujudkan."
Emrus mengatakan tren dunia saat ini, utamanya negara maju yang lebih beradan menuju 'kesepakatan' penghapusan hukuman mati.
Selain itu, lembaga HAM internasional selalu memperjuangkan hak asasi manusia, terutama hak hidup seseorang sebagai warga dunia yang merupakan hak asasi paling mendasar setiap manusia.
Sebab, kehidupan yang dimiliki seseorang bukanlah pemberian manusia terhadap manusia lainnya.
Emrus melanjutkan, "Artinya, kehidupan seseorang jauh lebih berharga daripada tindakan yang dilakukannya sekalipun melanggar UU sebagai buatan manusia."
Emre mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, bisa dilihat pada sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradas (Keberadaban).
Karena itu, Indonesia sangat menjunjung tinggi keadaban di semua hal, utamanya jaminan untuk hidup seseorang dari negara.
Source | : | tribunnews,berbagai sumber |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR