Advertorial
Intisari-Online.com - Mengenai hukuman mati bagi koruptor di Indonesia, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menilai sangat sulit pemerintah bersama DPR mewujudkan hal itu lewat revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019), Emrus Sihombing mengatakan, "Memungkinkah pemerintah bersama DPR RI berhasil merumuskan hukuman mati terhadap koruptor di masa periode kedua pemerintahan Jokowi? Tentu jawabnya sangat sulit diwujudkan."
Emrus mengatakan tren dunia saat ini, utamanya negara maju yang lebih beradan menuju 'kesepakatan' penghapusan hukuman mati.
Selain itu, lembaga HAM internasional selalu memperjuangkan hak asasi manusia, terutama hak hidup seseorang sebagai warga dunia yang merupakan hak asasi paling mendasar setiap manusia.
Sebab, kehidupan yang dimiliki seseorang bukanlah pemberian manusia terhadap manusia lainnya.
Emrus melanjutkan, "Artinya, kehidupan seseorang jauh lebih berharga daripada tindakan yang dilakukannya sekalipun melanggar UU sebagai buatan manusia."
Emre mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, bisa dilihat pada sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradas (Keberadaban).
Karena itu, Indonesia sangat menjunjung tinggi keadaban di semua hal, utamanya jaminan untuk hidup seseorang dari negara.
Hal tersebut menjadi salah satu hakekat nilai dari turunan Sila Kedua Pancasila yaitu, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Karena itu, Indonesia sejatinya bergerak naik keadabannya dari waktu ke waktu.
Bangsa beradab harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri, termasuk penghapusan hukuman mati.
Baca Juga: Diet Rendah Karbo: Berat Badan Turun Cepat Tanpa Merasa Lapar
Emrus menjelaskan, "Untuk membangun keadaban itu, maka tingkat pendidikan, standar moral kemanusiaan, HAM, etika, kejujuran harus menjadi keutamaan dalam proses pembangunan dan perubahan yang terjadi di Indonesia."
Seperti diketahui, kasus korupsi di Indonesia semakin tumbuh subur, hukuman yang diberikan pun seperti tak memberikan efek jera pada pelakunya.
Hal itu terlihat dari banyaknya koruptor yang masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan saat ditangkap KPK.
Sementara hukuman mati untuk koruptor di Indonesia dinilai sulit dilakukan dan hukuman yang sudah ada pun tak memberikan efek jera, hal tersebut berbeda jauh sangat berbeda dengan di luar negeri, terutama di 7 negara ini:
1. Arab Saudi
DI negara ini koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.
Mereka adalah penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.
Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi huuman pancung.
2. China
Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.
Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.
Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.
3. Jerman
Jerman tak segan-segan memberi hukuman setimpal jika terbukti ada pejabat negara yang korupsi.
Orang yang terbukti korupsi di negara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya.
Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.
4. Malaysia
Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung buat para koruptor.
Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.
Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.
5. Vietnam
Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.
Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.
Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.
6 Korea Selatan
Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat.
Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri.
Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.
7. Amerika Serikat
Negeri Paman Sam tidak mengenal hukuman mati bagi koruptor.
Namun mereka menyediakan hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun.
Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.