Intisari-online.com - Pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia ternyata bisa terlaksana.
Kalau masyarakat menginginkan adanya hukuman mati bagi pelaku perbuatan tindak pidana korupsi, maka DPR bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Tipikor.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).
"Jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati bagi pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang Presiden Jokowi sampaikan, maka DPR bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Tipikor," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Meskipun dia menjelaskan, ancaman hukuman mati untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tipikor.
Namun ancaman hukuman mati hanya berlaku untuk kategori korupsi luar biasa.
Ia mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
"Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," jelas Masinton Pasaribu.
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR