Menurut Rini, Garuda tidak punya niatan untuk memalsukan laporan keuangan.
"Tidak ada urusan pemalsuan tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi.”
“Ya nggak perlu lah Dirut dicopot, buat apa?" kata Rini, dikutip dari pemberitaan Tribunnews pada Selasa (9/7/2019).
Kementerian BUMN hanya meminta pihak Garuda Indonesia untuk mengganti auditor.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo, dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada Sabtu (29/6/2019).
Garuda Indonesia juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pelanggaran itu.
Tak hanya maskapainya, dewan direksi dan komisaris pun tak luput dari denda serupa.
Denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. (Ahmad Naufal Dzulfaroh)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sama-sama Ditunjuk Jokowi, Beda Sikap Rini dan Erick Thohir terhadap Garuda”)
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR