Jaksa A. Hamid Thahir S. SH dengan suara tenang dan jelas meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur, dipimpin oleh Djaenal Hakim. SH, memutuskan WP sebagai otak pembunuhan terhadap Marhaenis dan menuntutnya hukuman 20 tahun penjara.
Sesaat wanita asal Nganjuk (Jatim) itu termangu-mangu di depan majelis. Badannya gemetar dan menoleh jaksa dengan pandangan tak percaya. Tak sepatah kata pun terucap dari bibirnya. Air matanya baru mengalir deras, ketika memasuki sel tahanan sementara.
Dalam persidangan itu, hadir Horas Sinaga. SH., satu dari lima pengacara WP.
WP tidak siap dengan tuntutan demikian lamanya. Ini tercermin dalam ucapannya, "Kok tega sekali Pak Jaksa menghukum saya sampai 20 tahun," desahnya. Bujukan Horas, bahwa ancaman jaksa baru tuntutan, tidak menjadikan WP tenang. "Jangan terlalu sedih. Putusan akhir ada pada hakim. Ingat anak-anak, Mbak," hiburnya.
Masalahnya, WP melibatkan banyak pihak dalam tindakannya itu. Repotnya lagi, selain dituduh merencanakan dengan teliti, WP juga disangka menjadi dalang pembunuhan terhadap dosen Umversitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta.
Sejauh menyangkut pembunuhan terhadap Marhaenis, WP mengakui ia ikut terlibat. "Tapi saya nggak terima dituduh sebagai dalangnya!" katanya sengit. "Saya hanya orang suruhan. Sony yang menyuruh." Konon, Sony Sibutar-butar, Letnan Kolonel Polisi, yang menyuruh WP membunuh Marhaenis. Pangkalnya kecemburuan Sony terhadap Marhaenis yang dianggap merebut WP.
Dalam pengakuan WP, Sony melihat hubungan yang tak serasi antara dirinya dengan Marhaenis. Sony lalu memanas-manasi WP untuk menghabisi nyawa Marhaenis.
Merasa didesak terus menerus, "Saya akhirnya mengikuti saran Sony. Apalagi ketika itu ia setengah mengancam, mau menghabisi saya sekalian, kalau tidak membunuh Marhaenis," ujar WP.
Sayangnya, kisah itu tak bisa dibuktikannya di depan sidang. Sony tak bisa diajukan sebagai saksi. Me; nurut majelis hakim kala itu, sudah terlalu banyak saksi. Lagi pula WP tak punya bukti-bukti otentik bagi pembenaran keterlibatan Sony.
KOMENTAR