15 Tahun
Sekitar 20 hari kemudian, Kamis (28/8/1988), Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan,15 tahun penjara pada Wiwik Pratiwi (37).
la terbukti bersalah mendalangi pembunuhan sadis dan terencana atas H. Marhenis Abdul Hay. SH (47), Senin 21 September 1987 di Kampung Bambu Apus, Jakarta Timur. Mayatnya lalu dibuang di Sukabumi, Jabar.
"Sejak kemarin saya tak bisa tidur," katanya sebelum sidang, "Ingat anak-anak. Kalau saya dipenjara, gimana nasib mereka?" Sampai sekarang ia konon tak tahu, di mana anak sulungnya, Sulisyowati (17), berdiam.
"Katanya berpindah-pindah, dari rumah temannya yang satu ke lainnya." Dua anak lainnya yang kini tinggal di Nganjuk bersama nenek mereka, juga tak diketahui kabarnya. "Terakhir saya kirim surat sekitar sebulan lalu. Tapi nggak ada balasan," lanjutnya sendu.
Mengaku sudah menduga bakal kena hukuman belasan tahun penjara, tak urung ia shock juga ketika Ketua Majelis Hakim, Djacnal Hakim SH memvonis 15 tahun penjara, Kamis (25/8) lalu.
"Hakim nggak adil! Berat sebelah. Pembelaan saya sama sekali nggak diperhatikan," ujar Wiwiek dengan mata sembab habis menangis. Mengenakan blus biru cerah dan rok hitam, ia kelihatah jauh lebih kurus dan tak secerah blusnya. Wajahnya penuh bercak hitam akibat memakai make up yang berlebihan.
Baca Juga: Selain Mendapat Predikat Desa Terbersih, Penglipuran Juga Dikenal Sebagai Desa Antipoligami
KOMENTAR