Intisari-Online.com - Kabar gembira untuk para karyawan, khususnya buruh, datang dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Hanif mengumumkan bahwa pada 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan naik.
Jumlahnya bisa dibilang cukup besar, yaitu sebesar 8,51 persen.
Baca Juga: Kabar Gembira! Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik hingga 8 Persen, Ini Daftarnya
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasrkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Hanif itu, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: Upah Buruh Kian Tinggi, Lebih dari 20 Perusahaan Putuskan Hengkang dari Karawang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR