Advertorial
Intisari-Online.com -Kabar gembira untuk para karyawan, khususnya buruh, datang dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Hanif mengumumkan bahwa pada 2020Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan naik.
Jumlahnya bisa dibilang cukup besar, yaitu sebesar 8,51 persen.
Baca Juga: Kabar Gembira! Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik hingga 8 Persen, Ini Daftarnya
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasrkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Hanif itu, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: Upah Buruh Kian Tinggi, Lebih dari 20 Perusahaan Putuskan Hengkang dari Karawang
Berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimunya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.
Terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Bila merujuk pada ketetapan tersebut, maka UMP DKI Jakarta yang pada 2019 sebesar Rp3.940.973,096 akan meningkat jadiRp4.276.349,9 pada 2020.
Baca Juga: Resmi! UMP Jawa Barat 2018 Naik Menjadi Rp1.544.360
(Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, UMP Naik 8,51 Persen Tahun Depan".
Baca Juga: Buruh: (Kalau) UMP Segitu, Kota Maju, Pengusaha Bahagia, Buruh Sengsara