Advertorial

Resmi! UMP Jawa Barat 2018 Naik Menjadi Rp1.544.360

Yoyok Prima Maulana

Editor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 sebesar 8,71 persen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 sebesar 8,71 persen

Intisari-online.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 sebesar 8,71 persen.

"Sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Tanggal 30 Oktober 2017 pada intinya upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 dengan angka Rp.1.544.360," kata Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/11/2017).

Ferry menyebutkan, penetapan kenaikan UMP sebesar 8,71 tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 berdasarkan pertumbuhan produk domestik bruto serta angka inflasi nasional.

UMP tersebut, lanjut Ferry, menjadi batas bawah pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menentukan upah minimum Kabupaten Kota (UMK).

"Itu menjadi jaring pengaman dalam kaitan pengupahan. UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP itu poinnya," ucapnya.

BACA JUGA:Petir Terganas di Dunia Ada di Indonesia Lo! Ini Dia Lokasinya

Lebih lanjut Ferry menambahkan, Pemprov Jawa Barat juga telah menetapkan besaran kenaikan UMK tahun 2018.

"Kenaikan UMK berdasarkan angka yang sudah dikirimkan Menteri tenaga kerja kenaikannya sama sebesar 8,71 persen," ujar dia.

Ferry menyebutkab, UMK tahun 2018 seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat akan diumumkan pada tanggal 21 November 2017 mendatang.

"Ada UMK yang sama dengan UMP karena basis awal penetapan UMP dari UMK terendah di Jabar yaitu di Kabupaten Pangandaran," sebutnya.(Putra Prima Perdana)

BACA JUGA:Kisah Nyata Perempuan yang Sejauh Ini Sudah Tidur dengan 1.000 Lelaki

BACA JUGA:Kisah Nyata: Pemuda Pendiam Ini Nikahi 2 Wanita Sekaligus Dalam Satu Resepsi, Keluarganya Pun Sampai Kaget

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP Jabar Naik 8,71 Persen Jadi Rp 1,54 Juta"

Artikel Terkait