Advertorial
Intisari-online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.648.035.
Dalam menetapkan UMP, kata Anies, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
"Kami menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
BACA JUGA:Resmi! UMP Jawa Barat 2018 Naik Menjadi Rp1.544.360
BACA JUGA:Kisah Nyata Buat Anda Yang Punya Karier Keren: Sukses, Kaya Raya, Tapi Mati Muda
Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sedangkan angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.
Adapun UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. UMP DKI Jakarta 2018 naik 8,71 persen dari UMP 2017 sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. (Nursita sari)
BACA JUGA:Tak Perlu Panik Saat Salah Kirim WA, Kini Ada Fitur Untuk Menghapus Pesan Yang Terlanjur Dikirim
BACA JUGA:Tahi Lalat Pembawa Berkat
BACA JUGA:Misteri Jam Raksasa di Candi Borobudur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Teken UMP DKI 2018 Rp 3,648 Juta"