Advertorial

Buruh: (Kalau) UMP Segitu, Kota Maju, Pengusaha Bahagia, Buruh Sengsara

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - Upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.603.531 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai akan menimbulkan ketimpangan yang signifikan.

"UMP segitu, maju kotanya, bahagia pengusahanya, sengsara buruhnya," kata Deri Nurhadi, anggota Dewan Pengupahan unsur buruh, saat menghadiri konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Menurut Deri, berdasarkan penghitungan Dewan Pengupahan dari serikat buruh, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang layak adalah Rp3.917.928.

(Baca juga: Bekerja Sebagai Buruh Bangunan, Wanita Ini Dianggap Sebagai Wonder Woman di Dunia Nyata)

"Itu bukan asal minta karena penghitungan kami dari nilai kebutuhan hidup layak dikalikan hasil pertambahan nilai inflasi nasional dan pertumbuhan nasional, ketemu angka segitu," ujarnya.

Deri menambahkan, jika UMP tetap ditetapkan Rp3.603.531, tidak akan bisa mengimbangi kebutuhan para buruh yang semakin hari semakin meningkat mengikuti mahalnya harga bahan pokok.

Karena itu, pihaknya akan berupaya keras memperjuangkan kenaikan upah yang selisihnya Rp300.000.

"Selisih Rp300.000 itu untuk biaya listrik, transportasi, dan sewa kontrakan yang terus naik. Maka dari itu, angka UMP tahun ini akan kami lawan," katanya.

(Iwan Supriyatna)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Buruh: Maju Kotanya, Bahagia Pengusahanya, Sengsara Buruhnya”.

Artikel Terkait