Advertorial

Viral Gaji Bupati Banjarnegara Rp5,9 Juta, Ini Perbandingannya dengan Gaji PNS, Gubernur, DPR, Menteri, Hingga Presiden

Mentari DP

Penulis

Dari foto slip gaji, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menerima gaji sebesar Rp5.961.200. Dan menurutnya itu terlalu kecil untuk seorang Bupati.
Dari foto slip gaji, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menerima gaji sebesar Rp5.961.200. Dan menurutnya itu terlalu kecil untuk seorang Bupati.

Intisari-Online.com – Pada Kamis (3/10/2019), akun resmi instagram Kabupaten Banjarnegara @kabupatenbanjarnegara mengunggah foto slip gaji Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Dalam unggahan tersebut, tertera gaji yang diterima Budhi Sarwono sebesar Rp6.114.100.

Namun, setelah dipotong zakat lewat Badan Amil Zakat (BAZ), sebesar Rp152.900, gaji yang ia terima sebesar Rp5.961.200.

Tak lama, unggahan ini pun menjadi viral. Budhi Sarwono pun menjelaskan.

Baca Juga: Ramai Nonton Film Joker, Ahli Ungkap Film Ini Berbahaya untuk Anak-anak, Ini Alasannya

Pertama, foto ini diunggah oleh anak Budhi Sarwono yang masih SMP. Kedua, menurutnya gaji tersebut terlalu kecil untuk seorang Bupati.

"Kalau saya harus keliling 20 kecamatan gimana. Kalau Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) kasihan, ada 35 kabupaten/kota," kata Budhi.

Menurutnya, gaji seorang bupati idealnya paling tidak Rp100 juta atau bahkan hingga Rp 150 juta.

Kendati demikian, Budhi secara pribadi tidak mempersoalkan besaran gaji yang diterimanya. Sebab, Budhi merupakan pengusaha sukses di daerahnya sebelum menjadi bupati.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, nama Budhi Sarwono tercatat telah melaporkan harta kekayaannya pada 2018.

Dalam laman itu, disebutkan bahwa harta kekayaan Budhi Sarwono sebesar Rp19.143.742.035.

Sebenarnya berapa gaji Bupati?

Untuk melihat perbandingannya, berikut daftar gaji PNS, Bupati, Wali Kota, Gubernur, Anggota DPR, Kepala Lembaga, hingga Presiden seperti dilansir dari manado.tribunnews.com pada Juli 2019.

1. PNS

Tahun ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan keluarnya aturan ini, maka gaji PNS mengalami kenaikan.

Dalam lampiran PP ini disebutkan rincian gaji PNS sebagai berikut:

a. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp .560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

b. Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.022.200 dari sebelumnya Rp1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 dari sebelumnya Rp3.638.200.

c. Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.579.400 dari sebelumnya Rp2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4797.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.

d. Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 dari sebelumnya Rp2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Baca Juga: Kasus Wanita Telan 16 Pil Aborsi Seharga Rp3 Juta dari Pasar Gelap: Jangan Sembarangan Konsumsi Pil Aborsi, Ini Bahayanya!

2. Wakil wali kota/bupati

Gaji wakil wali kota atau wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Dalam permen tersebut, disebutkan bahwa gaji wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp1,8 juta.

Selain gaji pokok, pejabat daerah juga diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan dan PP Nomor 109 Tahun 2000 untuk tunjangan operasional.

Adapun besaran tunjangan wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp3.240.000 untuk tunjangan jabatan.

Sementara tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.

Jika pendapatan daerah tersebut lebih dari Rp150 miliar, maka tunjangan yang didapatkan minimal Rp 600 juta.

3. Wali kota/bupati

Dalam aturan yang sama, diatur besaran gaji kepala daerah kabupaten/kota sebesar Rp2,1 juta. Tunjangan jabatannya sebesar Rp3.780.000.

Jumlah ini sama dengan wakil wali kota dan wakil bupati, tunjangan operasionalnya tergantung pendapatan asli daerah.

4. Wakil gubernur

Untuk wakil gubernur, gaji pokoknya sebesar Rp2,4 juta. Adapun besaran tunjangan jabatannya Rp4,32 juta.

Jika ditotal, uang yang dibawa pulang wakil gubernur per bulan minimal Rp6,7 juta.

Akan tetapi, belum termasuk tunjangan operasional dari PAD masing-masing daerahnya.

Jika PAD daerahnya di atas Rp500 miliar, maka tunjangan yang diterima wakil gubernur minimal Rp1,25 miliar perbulan.

5. Gubernur

Gaji gubernur hanya berbeda Rp600.000 lebih besar daripada wakilnya. Ya, Gubernur menerima gaji pokok Rp3 juta per bulan.

Sementara uang tunjangan jabatannya sebesar Rp5,4 juta. Ini belum termasuk tunjangan operasional yang besarannya sama dengan wakil gubernur.

Baca Juga: Kasus Polisi Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Dokter: Jika Terbukti Bersalah, Ini Pasal Perzinaan yang Dapat Menjerat Keduanya

6. Anggota DPR RI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp4,2 juta per bulan.

Nilai gaji pokok yang sama juga diterima anggota Dewan Pertimbangan Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Angkanya memang relatif kecil, namun tunjangannya yang besar bahkan berkali-kali lipat.

Di samping gaji, anggota DPR mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp420.000 dan Rp168.000.

Setiap bulannya, mereka juga dapat tunjangan lain berupa uang sidang sebesar Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp198.000, serta tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp1,72 juta.

Jika ditotal, jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp18.415.000.

Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp16,2 juta.

7. Ketua Muda MA

Ketua Muda Mahkamah Agung menerima gaji pokok sebesar Rp4,41 juta perbulan. Nilainya belum termasuk tunjangan bulanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, tunjangan untuk Ketua Muda MA sebesar Rp77,5 juta.

8. Ketua/ Wakil ketua lembaga

Wakil ketua MPR, DPR, BPK, dan MA, serta Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR mendapat gaji Rp4,62 juta per bulan.

Di luar itu, mereka mendapat tunjangan berbeda, tergantung kelembagaannya.

Sementara gaji pokok ketua MPR, DPR, Dewan Pertimbangan Agung, BPK, dan ketua MA adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Di luar itu, mereka mendapat tunjangan berbeda, tergantung kelembagaannya.

Baca Juga: Kasus Korban Bullying Lempar Pelaku Bully dari Lantai 4 Gedung Sekolah: Yuk, Kenali Tipe Anak yang Rentan Alami Bullying di Sekolah

9. Menteri

Seorang menteri memiliki gaji pokok sebanyak Rp5,040.000 dengan tunjangan jabatan sebanyak Rp13.608.000 dengan total Rp18.648.000.

Namun jangan salah, ternyata seorang menteri memiliki honor lain dan juga dana operasional yang tidak sedikit.

Honor-honor itu antara lain menjadi anggota kepanitiaan program-program pemerintah dan juga masih ada dana taktis menteri.

Besaran honoran tersebut mencapai Rp100.000.000-150.000.000. Jadi, seorang menteri bisa menerima gaji dengan hingga Rp118.648.000.

10. Presiden dan Wakil Presiden

Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan kata lain, Presiden yang menjabat akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.

Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat :

Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.

Namun, masih ada tunjangan dana operasional sebesar Rp166.666.666 dan fasilitas seperti perjalanan dinas, rapat, penerimaan tamu dan uang representasi.

Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau sebesar Rp42.160.000 dalam sebulan.

Juga mendapatkan dana operasional Rp83.333.333 dengan jumlah gaji keseluruhan mencapai Rp125.493.333.

Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.

Nah, jumlah tersebut jika diakumulasikan dalam satu tahun, Presiden akan memperoleh total gaji sebanyak Rp752.880.360 sedangkan Wapres sebanyak Rp505.920.000.

(Artikel ini telah tayang ditribunmanado.co.iddengan judul “Daftar Gaji PNS, Bupati, Wali Kota, Gubernur, Anggota DPR, Kepala Lembaga, hingga Presiden”)

Baca Juga: Kasus Remaja Tewas Karena Sering Main Game PUBG: Ini Bahaya Game PUBG Untuk Otak Kita

Artikel Terkait