Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.
"Pembelaan diri itu ada syaratnya.”
“Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri.”
“Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh.”
“Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan," urainya," jelas Ujung.
Sebenarnya, bagaimana posisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri?
Begini laporannya seperti pernah ditulis Intisari Online pada tahun 2014 silam.
---
Kepada LBH Mawar Saron,
Bagaimana posisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri?
S.L. di Cilegon
---
Pembaca yang terhormat,
Perlu diketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid.) telah mengatur hal terkait pembelaan diri, atau yang disebut self defense nodweer.
Pasal 49 KUHPid. dengan tegas menyatakan:
Ayat (1)
“Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Ayat (2)
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR