Advertorial

Berlaku Mulai 1 September, BPJS Watch: Iuran BPJS yang Naik Dua Kali Lipat Tak Serta Merta Turunkan Defisit

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah
,
Nieko Octavi Septiana

Tim Redaksi

Kenaikan besaran iuran JKN dinilai justru membuat masyarakat enggan untuk menggunakan layanan tersebut.
Kenaikan besaran iuran JKN dinilai justru membuat masyarakat enggan untuk menggunakan layanan tersebut.

Intisari-Online.com - Sebelumnya diketahui bahwa BPJS Kesehatan terus mengalami defisit dengan nilai yang terus meningkat.

Bahkan, hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi bakal defisit hingga Rp 32,8 triliun.

Upaya pun terus dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah defisit ini.

Yang terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

Baca Juga: Pengakuan Seorang Wanita yang Terobsesi Menjadi Barbie di Dunia Nyata, 'Saya Membenci Hidung Saya Sejak Masih Remaja'

Awalnya rencana tersebut akan diterapkan pada awal 2020.

Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019.

Puan juga mengungkap bahwa kenaikan besaran iuran sudah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR.

Masyarakat keberatan

Baca Juga: Gambar Mengerikan Anjing Seperti Kerangka Hidup Setelah Pemiliknya Alami Hal Ini

Kenaikan besaran iuran JKN dinilai justru membuat masyarakat enggan untuk menggunakan layanan yang diberikan oleh negara tersebut.

Sebab, nilai kenaikan iuran cukup fantastis.

Untuk peserta kelas I naik 100 persen, artinya, peserta harus membayar Rp160.000 per bulan dari saat ini yang hanya dikenakan Rp 80.000 per bulan.

Kemudian, peserta kelas mandiri II diusulkan naik Rp59.000 per bulan menjadi Rp 110.000 dari posisi sekarang sebesar Rp 51.000 per bulan.

Baca Juga: Agar Tak Terkena Kanker Usus, Ini 8 Cara Bersihkan Usus Besar Secara Alami

Sementara, peserta kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta setiap bulannya.

Ristiana Budi, salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I mengaku sangat keberatan dengan langkah pemerintah ini.

Sebab, dalam sebulan, dirinya harus menanggung iuran untuk empat orang anggota keluarganya.

Setidaknya, dia harus merogoh kocek hingga Rp 640.000 untuk membayarkan iuran JKN BPJS Kesehatan.

"Kalau bayarnya segitu mending enggak ikutan BPJS. Mending ikutan asuransi yang lain aja," ujar dia ketika berbincang dengan Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Alexander Solonik, Pembunuh Bayaran Paling ditakuti di Rusia, Konon Polisi Tak Berdaya Untuk Menangkapnya Karena Hal Ini

Dia menilai langkah pemerintah tersebut bukan menjadi solusi untuk menambal masalah defisit BPJS Kesehatan.

Menurut dia, tak hanya dirinya saja yang merasa keberatan dengan kenaikan besaran iuran yang hingga 100 persen tersebut.

"Kayaknya itu bukan solusi, karena banyak teman-teman yang bakalan stop nggak mau bayar semisal dinaikin deh," ujar dia.

Nada serupa juga diungkapkan oleh peserta BPJS Kesehatan kelas I lainnya, Giri Cahyo.

Baca Juga: Ibu Hamil Tak Perlu Ragu Lagi Makan Buah Lengkeng, Ini 7 Manfaat Esensial untuk Kehamilan, Salah Satunya Merangsang Nafsu Makan

Menurut dia, dengan naiknya besaran iuran BPJS Kesehatan tidak bakal memperbaiki masalah inti dari lembaga tersebut.

"Merasa terbebani, asuransi swasta akan lebih menarik nantinya," ujar dia.

Tak Serta Merta Turunkan Defisit

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, kenaikan iuran yang diinisiasi oleh menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut tak bisa begitu saja menurunkan defisit BPJS Kesehatan yang sudah terjadi secara menahun.

Sebab, bakal ada risiko penurunan jumlah penerimaan iuran di kelas II dan I akibat besaran kenaikan yang terlampau tinggi.

Sehingga, jumlah penerimaan iuran PBPU berpotensi turun.

"Lalu kenaikan yg signifikan di kelas II dan I ini akan mendorong peserta kelas I dan II turun ke kelas III.

Baca Juga: Berlayar 8 Jam di Laut Tapi Tak Melihat Air, Pelaut Ini Saksikan Kemunculan Batuan Raksasa Selebar 20.000 Kali Lapangan Sepak Bola

Nah kalau ini terjadi maka potensi penerimaan dari kelas I dan II akan menurun.

Penerimaan PBPU justru akan menurun. Ini harus dipertimbangkan pemerintah," ujar Timboel ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Berkaca dari pengalaman 2016 lalu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 menetapkan besaran kenaikan iuran menjadi Rp 30.000.

Berbagai protes pun muncul sebagai bentuk reaksi atas kenaikan tersebut.

Maka sebulan kemudian muncul Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2016 di mana besaran iuran kelas III untuk peserta mandiri menjadi Rp 25.500.

Timboel menilai, seharusnya kenaikan iuran untuk peserta mandiri tidak serta merta dilakukan.

Baca Juga: Kisah Sedih Kucing yang Hilang 10 Tahun dan Kembali Lagi untuk Mati di Hadapan Keluarganya

Pemerintah perlu untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu kepada publik.

"Nah kenaikan yang tinggi berpotensi menciptakan protes masyarakat. Khawatir kejadian 2016 terulang hendaknya kenaikan iuran untuk mandiri harus dikaji dan diuji publik dulu. Jangan langsung-langsung aja," ujar dia.

Selain itu, juga perlu dilakukan perbaikan dan kontrol yang lebih terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang melakukan tindak kecurangan.

Selain itu, perlu juga dilakukan penertiban badan usaha yang melakukan kerja sama dengan badan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Terkenal Bengis dan Kejam, Ternyata Orang Mongol Takut Mandi dan Mencuci Pakaian Mereka Karena Hal Ini

Dari temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat 50.475 badan usaha yang belum tertib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ada sekitar 528.120 pekerja yang belum didaftarkan oleh 8.314 badan usaha.

Selain itu, ada 2.348 badan usaha yang tidak melaporkan gaji dengan benar.

"Kenaikan iuran tdk otomatis menyelesaikan defisit karena defisit dikontribusi juga oleh kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di RS.

Jadi menaikan iuran harus didukung pengendalian biaya khsusunya fraud-fraud," ujar Timboel.

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Kelas I Jadi Rp160.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat Bikin Asuransi Swasta Lebih Menarik?"

Artikel Terkait