Intisari-Online.com - Sebelumnya diketahui bahwa BPJS Kesehatan terus mengalami defisit dengan nilai yang terus meningkat.
Bahkan, hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi bakal defisit hingga Rp 32,8 triliun.
Upaya pun terus dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah defisit ini.
Yang terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.
Awalnya rencana tersebut akan diterapkan pada awal 2020.
Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019.
Puan juga mengungkap bahwa kenaikan besaran iuran sudah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR.
Masyarakat keberatan
Baca Juga: Gambar Mengerikan Anjing Seperti Kerangka Hidup Setelah Pemiliknya Alami Hal Ini
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Nieko Octavi Septiana |
KOMENTAR