Polisi pun melakukan pengembangan.
Ternyata kedua pelaku ini tak hanya beraksi di satu lokasi saja
Mereka bahkan melakukan pencurian di puluhan TKP di kota yang berbeda.
Total ada 28 TKP, tersebar di Magelang, Boyolali, Bantul, Klaten, Wonogiri, dan Sleman.
Baca Juga: Gambar Mengerikan Anjing Seperti Kerangka Hidup Setelah Pemiliknya Alami Hal Ini
Aksi mereka pun berjalan sejak lama, hampir sembilan tahun.
Bahkan salah satu tersangka, Rudianto, seorang residivis dengan kasus yang sama.
Kini para pelaku mendekam di tahanan Polres Magelang.
Mereka mesti mepertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(rfk)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sebelum Beraksi Duo Maling Ini Berhitung Pakai Aksara Jawa, Tertangkap karena Langgar Pantangan
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR