Advertorial

Duo Maling Ini Bobol Rumah Gunakan Hitungan Primbon Jawa, Namun Tertangkap Karena Langgar Pantangan

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Kepolisian Resort Magelang berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis rumah kosong yang telah membobol puluhan rumah.
Kepolisian Resort Magelang berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis rumah kosong yang telah membobol puluhan rumah.

Intisari-Online.com - Kepolisian Resort Magelang berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis rumah kosong yang telah membobol puluhan rumah di wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Uniknya, waktu dan tempat operasi mereka tentukan dengan perhitungan penanggalan jawa

Kedua pelaku yakni M Adnan Rifai (27) warga Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta dan Rudianto (39), warga Prambanan, Klaten.

Mereka menggunakan hitungan tersebut dengan keyakinan aksi jahat mereka dapat berjalan mulus.

Baca Juga: Polisi Dibuat Ketakutan Ketika Bongkar Rumah Pedofil, Temukan Mayat dan Altar Ritual Agama Aneh Ini

Mereka yang menghitung tanggalan, mereka juga yang menerjang pantangan.

Aksi mereka pun berakhir setelah petugas kepolisian menangkap mereka berdua. Rudianto ditangkap di rumah temannya di Pakis, Magelang dan Adnan di Klaten.

"Kalau hitungannya, saya seharusnya tidak ke arah situ (Magelang),"

"Tidak boleh alias pantangan, tetapi saya terjang saja. Eh akhirnya ketangkap," kata salah satu tersangka, Rudianto, Jumat (23/8/2019) saat ditemui di giat ungkap kasus pencurian di Mapolres Magelang.

Baca Juga: Pemuda 24 Tahun Ini Rela Nikahi Janda 50 Tahun, Rupanya Kepincut Gara-gara Hal Ini

Cara menentukan tempat dan waktu beroperasi mereka memang cukup aneh untuk sekelas pencuri.

Mereka menghitungnya dengan hitungan jawa.

Semisal daerah Magelang, mereka hitung dengan aksara Hanacaraka dengan urutan bilangan, penjumlahan dan pembagian.

"Semisal kalau Magelang itu dihitungnya 18+16 =34. Nanti cacahnya dibagi tujuh, terus dibagi lagi jadi tiga,"

"Kalau habis, Magelang dikerjakan. Itungan ini termasuk tanggalan, kalau Jumat Kliwon itu jumat 8, kliwon 8, dijumlah 16. Terus nanti ditentukan cocok tidak hari itu buat beraksi," tutur Rudianto.

Kedua pelaku ini beroperasi di malam hari. Mereka melihat-lihat terlebih dahulu situasi rumah yang ditarget.

Baca Juga: Karena Hal Ini, Fans Berpikir Bahwa William dan Kate Middleton 'Lebih Baik' Daripada Meghan Markle dan Pangeran Harry, Kok Bisa?

Jika dirasa aman, mereka langsung melancarkan aksinya.

Pelaku membobol pintu atau jendela rumah dan menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.

Kebanyakan adalah barang elektronik.

"Malam kalau mau beroperasi. Sendiri-sendiri. Barang-barang apa saja yang ada di dalam, handphone atau laptop, kita ambil semua," ujar pelaku.

Baca Juga: (FOTO) Tanpa Satupun Awak dan Muatan, 'Kapal Hantu' Berbendera Indonesia Ini 'Gentayangan' di Laut Myanmar

Kabagops Polres Magelang, Kompol Ngadisa, mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah ada laporan dari salah seorang korban pencurian di Salaman, Magelang pada 5 Juli 2019 lalu.

Korban melaporkan pembobolan rumah dan kehilangan laptop dan handphone.

"Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti"

"Alhasil, kami berhasil mengungkap kedua identitas pelaku dan kami langsung melakukan penangkapan," tuturnya.

Baca Juga: Kisah Suku Amazon yang Tak Berdaya Ketika Melihat Rumah Mereka Hancur Dilalap Api, 'Bagi Kami Ini adalah Kehancuran'

Polisi pun melakukan pengembangan.

Ternyata kedua pelaku ini tak hanya beraksi di satu lokasi saja

Mereka bahkan melakukan pencurian di puluhan TKP di kota yang berbeda.

Total ada 28 TKP, tersebar di Magelang, Boyolali, Bantul, Klaten, Wonogiri, dan Sleman.

Baca Juga: Gambar Mengerikan Anjing Seperti Kerangka Hidup Setelah Pemiliknya Alami Hal Ini

Aksi mereka pun berjalan sejak lama, hampir sembilan tahun.

Bahkan salah satu tersangka, Rudianto, seorang residivis dengan kasus yang sama.

Kini para pelaku mendekam di tahanan Polres Magelang.

Mereka mesti mepertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(rfk)

Baca Juga: Miliki Segudang Manfaat, Ini 4 Manfaat Cocor Bebek yang Dapat Anda Rasakan, Bagaimana Cara Menggunakannya?

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sebelum Beraksi Duo Maling Ini Berhitung Pakai Aksara Jawa, Tertangkap karena Langgar Pantangan

Artikel Terkait