Semisal daerah Magelang, mereka hitung dengan aksara Hanacaraka dengan urutan bilangan, penjumlahan dan pembagian.
"Semisal kalau Magelang itu dihitungnya 18+16 =34. Nanti cacahnya dibagi tujuh, terus dibagi lagi jadi tiga,"
"Kalau habis, Magelang dikerjakan. Itungan ini termasuk tanggalan, kalau Jumat Kliwon itu jumat 8, kliwon 8, dijumlah 16. Terus nanti ditentukan cocok tidak hari itu buat beraksi," tutur Rudianto.
Kedua pelaku ini beroperasi di malam hari. Mereka melihat-lihat terlebih dahulu situasi rumah yang ditarget.
Jika dirasa aman, mereka langsung melancarkan aksinya.
Pelaku membobol pintu atau jendela rumah dan menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Kebanyakan adalah barang elektronik.
"Malam kalau mau beroperasi. Sendiri-sendiri. Barang-barang apa saja yang ada di dalam, handphone atau laptop, kita ambil semua," ujar pelaku.
Kabagops Polres Magelang, Kompol Ngadisa, mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah ada laporan dari salah seorang korban pencurian di Salaman, Magelang pada 5 Juli 2019 lalu.
Korban melaporkan pembobolan rumah dan kehilangan laptop dan handphone.
"Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti"
"Alhasil, kami berhasil mengungkap kedua identitas pelaku dan kami langsung melakukan penangkapan," tuturnya.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR