Advertorial
Intisari-Online.com - Monika Boru Sinaga (21) karyawan swasta yang tinggal di rumah kos di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang harus telah mengalami hal tidak menyenangkan.
Meski begitu, Monika selamat dari aksi pemerkosaan yang hendak dilakukan oleh tetangganya sendiri, Suhendra (41).
Namun diamengalami luka tusukan di bagian dada dan lengan kirinya.
Peristiwa yang dialami oleh korban Monika Boru Sinaga terjadi pada Selasa, (20/8/2019).
Baca Juga: Transplantasi Rahim dari Pendonor yang Sudah Meninggal, Bayi Ini Berhasil Terlahir ke Dunia
Beberapa jam setelah kejadian Satreskrim Polres Deliserdang pun berhasil membekuk pelaku.
Karena melawan saat hendak ditangkap kaki kanannya pun ditembak.
Saat ini tersangka Suhendra sudah mendekam di tahanan Polsek Tanjungmorawa.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Ilham Harahap menjelaskan peristiwa yang dialami korban terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu Monika Boru Sinaga sedang dalam posisi tidur di rumah kosnya yang berada di Dusun I.
Disebut saat itu tiba-tiba Monika Boru Sinaga merasa ditimpa dan ditindih hingga terbangun.
"Dilihatnya pelaku sudah berada di atas tubuh korban.
Pelaku saat itu mengancam korban dan menyuruh diam sambil mengacungkan sebilah pisau.
Kemudian korban meronta dan berteriak minta tolong," kata Ilham, Rabu, (21/8/2019).
Ketika itu, lanjut Ilham, pelaku merasa panik lalu menusukkan pisau tersebut ke dada dan lengan kiri korban.
Pada saat itu juga saksi Jumadi membuka pintu jendela dan melihat pelaku.
"Pelaku langsung keluar dari pintu depan rumah korban.
Selanjutnya korban pun di tolong saksi dan dibawa kerumah sakit.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami dua luka tusuk di dada dan tiga di lengan kiri dan tidak dapat beraktivitas," kata Ilham.
Dijelaskan juga bahwa pelaku yang merupakan tetangga Monika Boru Sinaga ini awalnya ingin melakukan pencurian di rumah kos-kosan korban.
Ia masuk melalui asbes yang bisa menembus ke kos-kosan.
Karena saat itu posisinya sedang tidur di situlah pelaku berniat ingin melakukan pemerkosaan.
"Pisau sudah disiapkannya dan disembunyikannya di pinggang celana pelaku.
Dini hari tadi dipimpin Kasat Reskrim kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya dan berencana kabur melarikan diri ke Pekanbaru personil langsung melumpuhkannya dengan timah panas," katanya.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 354 KUHP dan di jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 menyimpan, membawa serta menguasai senjata penikam dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Monika Terbangun setelah Tubuhnya Ditimpa Suhendra, Meronta hingga Ditikam, Pelaku Ditembak