Perjuangan untuk keadilan bersejarah untuk Indonesia berlanjut hari ini.
Salah satu ekspresi perjuangan itu terlihat pada Hari Peringatan Nasional di Belanda setiap 4 Mei, hari ketika Belanda mengingat orang-orang yang terbunuh pada Perang Dunia II dan sesudahnya.
Hari itu melibatkan upacara dengan dua menit mengheningkan cipta dan peletakan karangan bunga oleh raja dan ratu Belanda.
Orang Indonesia yang berperang melawan Belanda dan terbunuh dalam perang ‘45 -'49 tidak diperingati dalam upacara ini, meskipun Belanda secara resmi mengakui mereka sebagai bagian Belanda saat itu.
Hari Peringatan eksklusif
Banyak protes terhadap Hari Peringatan Nasional karena mengabaikan korban-korban lain. Korban dari Indonesia bukan satu-satunya yang diabaikan di hari mengheningkan cipta ini.
Butuh beberapa dekade, misalnya, untuk korban Holocaust Belanda untuk diingat.
Sebuah gerakan di Belanda bernama “Tiada 4 Mei Untuk Saya” memprotes pengabaikan korban Indonesia dari ritual peringatan sementara pembunuh mereka dikenang.
Di antara para pembunuh orang Indonesia adalah mantan Nazi Belanda, yang dikirim ke Indonesia setelah Perang Dunia II untuk memperjuangkan Belanda dalam Perang Kemerdekaan.
Mengakui kemerdekaan Indonesia
Jadi siapa, dan siapa yang tidak, diperingati pada Hari Peringatan Belanda?
Kunci untuk jawabannya adalah ini: Belanda tidak secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia tahun 1945–Belanda mengakui tahun 1949 sebagai perjanjian kedaulatan.
Ini alasan mengapa Belanda tidak dapat mengakui kemerdekaan Indonesia 1945: Jika Belanda mengakui tahun tersebut, itu berarti negara tersebut telah menyerang negara yang berdaulat setelah Perang Dunia II dengan tujuan untuk menjajahnya.
Dan maka, pembantaian, yang di Belanda disebut secara eufimistis sebagai “tindakan penegakan hukum,” tidak dapat dikatakan “tindakan penegakan hukum” tetapi lebih tepat disebut sebagai kejahatan perang, seperti yang dijelaskan dalam buku yang akan terbit oleh Ady Setyawan dan Marjolein Van Pagee.
Aksi militer
Menurut cerita resmi Belanda, bagaimanapun, Indonesia adalah “Belanda” selama terjadi “tindakan penegakan hukum”, dan dengan demikian membunuh orang-orang Anda sendiri bukan kejahatan perang, tetapi penegakan hukum yang salah.
Hanya saja para penegak hukum dalam tindakan tersebut bukanlah petugas polisi tetapi tentara yang bertugas di militer Belanda.
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR