Advertorial

Berkedok Jual Sayur, Pria Ini Keliling Kampung Jual Sabu, Caranya Sembunyikan Narkoba Sungguh Tak Terduga

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M
Ade S

Tim Redaksi

Polisi yang menangkap Adeng langsung mengembangkan kasusnya hingga polisi kembali berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial DW
Polisi yang menangkap Adeng langsung mengembangkan kasusnya hingga polisi kembali berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial DW

Intisari-online.com - Baru-baru ini seorang tukang sayur tertangkap polisi karena melakukan pekerjaan sambilan.

Uniknya pekerjaan sambilannya ini, adalah menjual barang haram.

Seorang pedagang sayur keliling kampung yang nyambi jadi pemakai dan penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Dia ditangkap petugas Satuan Narkotika Polres Mamasa, Sulawesi Barat saat tengah menjajakan sayuran dari kampung ke kampung, Jumat (26/7/2019) kemarin.

Baca Juga: Pantau Kondisi Buya Syafii Maarif, Presiden Jokowi Kirimkan Dokter Kepresidenan

Adeng, Warga Dusun Leppan, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar ini hanya bisa tertunduk setelah ditangkap dan digiring ke kantor Polres Mamasa Jumat Sore kemarin.

Tersangka Adeng ditangkap di simpang lima Kota Mamasa, tepatnya di Kelurahan Mamasa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,83 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan di bawah sol sepatu milik pelaku.

Baca Juga: Dianggap Legendaris, Restoran Ini Ternyata Punya 'Resep Rahasia' yang Bisa Bikin Anda Muntah Sebelum Menyantapnya

Iptu Salmon Abang, Kasat Reserse Narkoba Polres Mamasa mengatakan, pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama dua pekan hingga akhirnya berhasil ditangkap Selasa 23 Juli kemarin.

“Yang bersangkutan sudah lebih dari dua pekan kita selidiki terkait profesi ganda yang dijalani sebagai penjual sayur dan narkotika keliling kampung,” kata Iptu Salmon Abang.

Polisi yang menangkap Adeng langsung mengembangkan kasusnya hingga polisi kembali berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial DW di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Namun tersangka DW dinyatakan masih di bawah umur sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar.

Baca Juga: Tips Hidup Sehat Tanpa Asam Urat, Yuk Ikuti Mulai Sekarang!

Tersangka Adeng terancam Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Kontributor Polewali, Junaedi/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Tukang Sayur Keliling Nyambi Jualan Narkoba"

Artikel Terkait