Intisari-Online.com - Baru-baru ini, sebuah foto viral di media sosial memperlihatkan seorang pria menawarkan ginjal untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang mengidap tumor otak.
Pria itu belakangan diketahui bernama Eli Kristanto (59).
Dia berdiri di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sambil membawa kertas berukuran besar yang digantung di leher.
Kertas itu bertuliskan "Jual Ginjal. Saya Jual Ginjal Saya Untuk Pengobatan Anak Saya Sakit Tumor Otak".
Baca Juga: Memilukan, Teriakan Lapar dan Kesakitan Sering Terdengar dari Nenek Sebatang Kara di Gubuk Reyot Ini
Keinginan jual ginjal atau organ tubuh untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, tak hanya dialami Eli.
Forum-forum di berbagai belahan dunia juga banyak yang menulis keinginan menjual organ tubuh.
Namun bisakah organ tubuh dijual atau apakah seorang pendonor dapat diberi upah bila memberikan organnya?
Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.
"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melalui sambungan telepon, Kamis (4/7/2019).
"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang. Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR