Pada remaja, Untung menambahkan, akan muncul kecemasan.
Mereka yang tak pernah mengalami persekusi akan merasa takut dan berisiko mengalami gangguan psikologis general anxiety disorder.
Tak tertutup kemungkinan mereka akan menarik diri dari lingkungan sosial.
Oleh karena itu, Untung melihat bahwa korban persekusi harus segera ditangani.
Korban harus dibawa ke psikolog atau psikiater untuk bisa mengembalikan rasa percaya diri.
“Kalau tidak, dia harus minta dukungan keluarga dan teman-teman,” ujar Untung.
Korban persekusi juga didorong untuk melakukan kegiatan rutin, seperti sekolah, kerja, olahraga atau bersosialisasi.
Bila perlu, korban bisa menutup sumber trauma, salah satunya media sosial.
Adapun para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Kahfi Dirga Cahya)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Atasi Trauma Persekusi")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR