Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyarankan agar BPJS tegas menyikapi peserta yang menunggak.
Seharusnya, BPJS tidak memberi pelayanan kesehatan kepada mereka yang belum membayar iuran.
Kemenkeu pun berencana meminta presiden menerbitkan perpres yang mengatur soal kewajiban membayar iuran premi.
"Orang sakit terus diobati, terus dia tidak bayar premi, itu benar gak? No premi no claim seharusnya."
"Nanti akan ada perpres-nya (Peraturan Presiden) kalau anda sakit belum bayar premi tidak akan diterima," kata Mardiasmo.
Karena defisit anggaran yang juga belum selesai-selesai, BPJS Kesehatan merilis dua kasus penyakit yang dianggap paling menghabiskan dana besar.
Apalagi kalau bukan penyakit kronis yang kini tren dialami penduduk Indonesia.
Sebelumnya BPJS Kesehatan membatasi pasien yang ingin operasi melahirkan sesar, operasi katarak, serta fisioterapi.
Tidak semuanya ditanggung JKN-KIS, karena terlalu besar menghabiskan anggaran pemerintah.
"Dengan adanya pemeriksaan BPKP ada pelayanan berlebihan."
"Dari semua data, kita tidak cuma lihat dua (kasus penyakit) itu."
"Ini harus ditindaklanjuti," ucap Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady, saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat baru-baru ini kepada awak media.
Source | : | Grid Health |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR