Intisari-Online.com - Selain kabar tentang pernyataan maaf dari para pelaku pengeroyok Audrey, siswi SMP di Pontianak, kabar lain yang menjadi sorotan dari kasus bullying tersebut adalah penetapan 3 orang pelaku pengeroyokan sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersebut menjadi perdebatan di dunia maya sebab disertai dengan pernyataan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir bahwa para pelaku tersebut mungkin tidak memiliki kewajiban mejalani hukuman alias diversi.
Hal tersebut disebabkan ketiga pelaku dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan "hanya" ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkap Anwar.
Munculnya opsi diversi ini membuat banyak warganet merasa geram karena merasa bahwa para pelaku sudah sepatutnya menjalani hukuman atas tindakannya.
Keadilan Restoratif
Lalu, bagaimana sebenarnya bisa muncul diversi dalam sistem peradilan kita?
Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi ini merujuk pada keadilan restoratif.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR