Selain itu, BKSDA Aceh juga sudah mengirimkan surat kepada Kepolisian Daerah Aceh.
Mereka meminta agar pihak kepolisian bisa melakukan penertiban terhadap penggunaan senjata angin ilegal di wilayah hukum Polda Aceh.
Yakni untuk menghindari terulangnya kejadian penganiayaan orangutan sumatera.
Serta mengurangi perburuan ilegal yang menggunakan senapan angin.
Sebelumnya diberitakan, dua individu orangutan ditemukan terperangkap di perkebunan sawit warga di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, Aceh.
Awalnya keberadaan orangutan dilihat oleh warga. Kondisi orangutan yang terdiri dari induk dan anak berusia satu bulan ini kritis karena terluka.
Saat proses evakuasi, anak orangutan tewas karena mengalami malnutrisi.
Sementara sang induk kritis dengan 74 peluru senapan angin bersarang di tubuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com oleh Daspriani Y Zamzami dengan judul "Sempat Kritis, Orangutan dengan 74 Peluru di Tubuh Kondisinya Membaik"
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR