Sementara itu, kuasa hukum Lomrah, Taty Wahyuni Oesman mengatakan, pihaknya akan memeriksa kondisi psikologi Lomrah.
Menurutnya, pelaku memang ada masalah dengan keluarganya. Salah satu indikasinya, ia berangkat ke Jakarta tidak izin dengan keluarga.
“Dia (Lomrah) ini memang ada masalah dengan keluarga, buktinya Ibu ini (Lomrah) berangkat dari kampung memang tidak izin dengan keluarganya,” ucap Taty.
Kemudian, usia Lomrah yang sudah lanjut usia seharusnya tidak layak mengurus bayi sekaligus mengurus rumah tangga.
“Harusnya ada rasa kekhawatiran keluarga menitipkan bayi kepada pelaku karena usianya yang sudah lanjut usia dengan sekian banyaknya yang harus dia urus (urus rumah tangga dan mengurus bayi),” tutur Taty.
Lomrah telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Depok.
Atas perbuatannya, Lomrah dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Cynthia Lova)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok karena Menangis Terus akibat Demam")
Baca Juga : Kisah Lucu Orang yang Telepon Darurat 911: Tanyakan PR hingga Dapat Telepon dari Astronot di Luar Angkasa
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR