Dalam surat juga disebutkan bahwa pihak rumah sakit diwajibkan melaporkan identitas rumah sakit, struktur organisasi, biodata tenaga medis dan non medis, dan lampiran laporan edaran yang nantinya dikirimkan ke email database.ditjen.yankes.kemenkes@gmail.com.
Surat ini juga mengatasnamakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kepala Pusat Data dan Informasi, Dr drh Didik Budijanto.
Penelusuran Kompas.com:
Analis Kebijakan Ahli Utama (AKAU) Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo menegaskan bahwa surat tersebut merupakan hoaks.
"Saya mendapatkan surat itu melalui pesan di WhatsApp, sekitar seminggu yang lalu," ujar Untung saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (15/1/2019).
Menurut Untung, surat itu juga beredar pada tahun lalu dengan format yang sama.
Baca Juga : Viral Surat Edaran BIN Minta Anggotanya Siaga Jelang Aksi Reuni 212, BIN: Itu Hoaks
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR