4. Ucapan Eni yang membuat DR kalap
Berdasar keterangan polisi, hubungan DR dan Eni tidak harmonis. Percekcokan di antara keduanya sering terjadi sehingga memendam sakit dan kekecewaan.
Hal itu memuncak saat Eni meludahi tembok rumah mereka dan mengucapkan perkataan yang membuat sakit hati DR.
"Umah urung dicat, urung dikeramik beh ora ulih diidoni. Apa maning nek wis dicat, dikramik. (Rumah belum dicat, belum dikeramik saja tidak boleh diludahi. Apalagi kalau sudah dicat sama dikeramik)," katanya menirukan tersangka.
Perkataan korban membuat tersangka marah dan gelap mata.
Tepat pukul 02.30 WIB, tersangka mengambil sabit yang ada di gudang rumahnya hingga akhirnya terjadilah tragedi berdarah tersebut.
5. DR mengaku masih mencintai istrinya
DR hanya bisa menyesal tidak bisa mengendalikan emosinya.
Dirinya pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Saat reka ulang, DR berulang kali mengucapkan kata-kata penyesalan. Bahkan ia mengungkapkan jika ia sangat mencintai istrinya.
Reka ulang tersebut menyita perhatian warga sekitar yang ikut menyaksikan dari balik garis polisi.
Warga sekitar tidak pernah menyangka tersangka yang dikenal pendiam tersebut tega melakukan perbuatan tersebut. (M Iqbal Fahmi/ Michael Hangga Wismabrata)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Petani Bunuh Istri, Kesal Diminta Rumah Berkeramik hingga Biaya ke Salon")
Baca Juga : Ingat! Jangan Konsumsi Mentah 7 Jenis Sayuran Ini, Kenapa Ya?
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR