Advertorial
Intisari-Online.com - WN (15), warga Tangerang, Banten, tidak pernah menyangka pertemuannya dengan MFK (39) Desember 2016 merupakan awal perjalan panjang dirinya ke beberapa tempat di Indonesia.
WN, yang kala itu masih duduk di kelas 1 SMP, dijanjikan mendapatkan uang berlimpah. Ia pun terbujuk lalu mengikuti MFK meminta dana sosial dari masjid ke masjid.
MFK kini jadi tersangka untuk sejumlah kasus, yaitu penipuan, penculikan, dan pencabulan. Aksinya terhenti Tambun, Bekasi saat mereka ditangkap warga.
"Waktu itu saya dijanjikan dapat uang sebesar Rp1 juta setiap hari. Saya ketemu di warnet, ketika itu juga punya masalah di rumah, ikut saja," kata WN di Mapolres Metro Bekasi Cikarang, Kamis (22/2/2018).
Keduanya kemudian bergerak dari satu masjid ke masjid lain untuk mendapatkan belas kasihan pengurus masjid. Satu hari mereka bisa mendatangi lima sampai enam masjid.
Bermodalkan surat keterangan kehilangan serta surat keterangan mualaf, tersangka mengumpulkan dana dari pengurus masjid.
Dana yang digunakan kemudian untuk hidup sehari-hari, ongkos perjalanan, dan bermain game di warnet.
Main game merupakan kegemaran keduanya selama ini.
(Baca juga:(Foto) Operasi Plastik Tidak Seinstan yang Dibayangkan, Wanita Ini Menderita 3 Bulan Setelah Jalani Operasi)
Daerah yang dijelajahi juga cukup jauh. Mulai dari Medan, Padang, Jambi, Lahat, Palembang, Riau, Merak, Cilegon, Jabodetabek, sampai Jawa Timur.
WN mengaku selama itu mereka tidur di warnet dan memanfaatkan masjid untuk mandi.
"Namun dari yang dijanjikan diberi uang besar, nyatanya saya diberi uang jauh dari yang dijanjikan. Saya ingin pulang tapi selalu dihalangi," kata WN.
Saat MFK sedang emosi, ia tidak segan memukul WN. Remaja itu mengaku dicabuli tersangka sebanyak dua kali.
(Baca juga:Kisah Pilu Marina Chapman: Dibuang ke Hutan, Dirawat Kera, Lalu Dijadikan Budak Seks)
Perjalanan keduanya berakhir di Tambun Utara setelah mereka menyambangi Masjid Jami Al-Qursiah untuk bertemu dengan Ustaz Ridwan Syakir.
MFW kesal karena tidak mendapatkan uang untuk biaya perjalanan kembali ke Merak.
Ia berkata kasar dan memaki-maki ustaz sehingga diamankan warga.
(Baca juga:7 Desa Ini Tersembunyi di Tempat yang Tak Terbayangkan, Salah Satunya Ada di Kawah Gunung Berapi)
Dinanti Keluarga
Hilangnya WN setahun lalu membuat keluarganya di Tangerang cemas.
"Anaknya memang suka pergi atas kehendaknya sendiri. Jadi kami tidak melapor ke polisi. Kami hanya cari namanya di data anak hilang. Saya tahu dia di Tambun dari postingan di Facebook," kata S, saudari korban yang datang bersama sang ayah untuk menjemput korban.
WN berjanji akan melanjutkan sekolahnya yang sempat terputus.
Tersangka MFW kini dijerat pasal berlapis. Pertama untuk tindakannya menguntungkan diri sendiri dengan meminta uang dari masjid ke masjid.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Terkait tindakannya menculik dan melakukan pencabulan, tersangka terjerat dengan Pasal 82 dan 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Setyo Adi Nugroho)
(Baca juga:Pantas Jasad-jasad 'Abadi' para Pendaki Everest Terlihat Memilukan, Ternyata 13 Hal Ini Yang Terjadi)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul ‘Remaja Ini Diculik Selama Setahun, Bagaimana Kisahnya?’