(Baca juga: Jusuf Kalla Minta Penjelasan Penyakit Novanto, Humas RS Premier: Rapatin Dulu)
Aliran uang
Jaksa KPK sudah mengungkapkan jatah untuk Novanto dalam dakwaan para terdakwa yang sudah disidangkan.
Surat tuntutan jaksa menjelaskan bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
Untuk merealisasikan fee anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas, dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.
Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.
Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
Setya Novanto dan Andi Narogong akan mendapat sebesar 11 persen, atau senilai Rp574.200.000.000.
Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen, atau jumlah yang sama dengan Novanto.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
(Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR