Artinya tanpa melakukan serangan ketika sedang diserang karena serangan balik yang dilancarkan oleh seorang anggota TNI akan sangat mematikan bagi seorang warga sipil “yang tidak terlatih”.
(Baca juga: Soal Baku Pukul di Rawamangun, Kepala Dinas Penerangan TNI AL: Keduanya Keluarga Besar TNI)
Pasalnya seorang anggota TNI yang terlibat perkelahian dan melukai atau malah membunuh warga sipil hanya karena masalah sepele sanksi militernya sangat berat.
Apalagi dalam doktrin “Delapan Wajib TNI” sudah ditegaskan, setiap anggota TNI selalu diwajibkan untuk “tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan “tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”.
(Agustinus Winardi)
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR