Advertorial

Jika Diserang Warga Sipil, Apa yang Seharusnya Dilakukan oleh Seorang Anggota TNI?

Moh Habib Asyhad

Editor

Intisari-Online.com -Setiap anggota TNI dibentuk menjadi prajurit yang siap bertempur kapan saja. Mereka juga diajari cara membunuh orang (musuh) baik menggunakan tangan kosong, senjata tajam, maupun senjata api.

Tujuan utama pengajaran ini adalah agar prajurit TNI membela dan melindungi rakyat dari ancaman musuh yang datang dari dalam dan luar negara.

(Baca juga:Berhakkah Anggota TNI Menegur Warga Sipil di Tempat Umum Demi Tegakkan Kedisiplinan?)

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap anggota TNI juga wajib melindungi warga dari gangguan keamanan. Mereka juga dituntut untuk bekerja sama dengan personel kepolisian untuk menghalau tindakan kriminal.

Jika anggota TNI berhasil meringkus penjahat, maka penjahat tersebut harus diserahkan kepada polisi untuk selanjutnya diproses sesuai hukum—bukan “dihukum” sendiri.

Intinya setiap anggota TNI wajib melindungi masyarakat yang terancam keselamatan jiwanya dan masyarakat tersebut dalam posisi tidak bersalah.

Bahkan jika ada pelaku kriminal yang sedang dikeroyok warga, setiap personel TNI wajib mengamankan pelaku kriminal itu dari penghakiman massa untuk kemudian diserahkan kepada polisi. Bukan ikut-ikutan menghajarnya.

Mental prajurit TNI sebagai pasukan tempur, terutama perwira, sebenarnya sudah disiapkan untuk tangguh dalam menghadapi setiap tekanan penugasan.

Apalagi hanya menghadapi masalah sepele seperti berantem gara-gara menegur orang membuang sampah secara sembarangan.

Seorang pemuda yang mengamuk seorang prajurit TNI terlatih gara-gara ditegur dalam soal membuang sampah sebaiknya tidak perlu dilawan.

Apalagi warga sipil bukan tandingan prajurit TNI profesional yang sudah dibentuk untuk selalu dalam kondisi siap tempur.

Jika diserang warga sipil hanya karena masalah sepele, sebaiknya seorang anggota TNI yang sedang menggunakan pakaian seragam melakukan tindakan bersifat membela diri saja.

Artinya tanpa melakukan serangan ketika sedang diserang karena serangan balik yang dilancarkan oleh seorang anggota TNI akan sangat mematikan bagi seorang warga sipil “yang tidak terlatih”.

(Baca juga:Soal Baku Pukul di Rawamangun, Kepala Dinas Penerangan TNI AL: Keduanya Keluarga Besar TNI)

Pasalnya seorang anggota TNI yang terlibat perkelahian dan melukai atau malah membunuh warga sipil hanya karena masalah sepele sanksi militernya sangat berat.

Apalagi dalam doktrin “Delapan Wajib TNI” sudah ditegaskan, setiap anggota TNI selalu diwajibkan untuk “tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan “tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”.

(Agustinus Winardi)

Artikel Terkait