Mulai 20 Oktober nanti, transaksi isi ulang uang elektronik yang semula tidak diatur oleh Bank Indonesia, akan mulai dikenakan biaya.
Untuk transaksi isi ulang uang elektronik di jaringan pembayaran yang dimiliki oleh bank penerbit, biayanya Rp 0 jika nilai transaksi isi ulang di bawah Rp200.000.
(Baca juga: Ini Alasan BI Mendorong Transaksi Non Tunai)
Sedangkan untuk pengisian saldo uang elektronik di atas Rp200.000 di jaringan pembayaran milik bank penerbit, akan dikenakan biaya maksimal Rp750 per transaksi.
Sebagai contoh, bila kita mengisi uang elektronik merek ABC sejumlah Rp100.000 di mesin EDC Bank ABC, maka tidak akan terkena biaya top up. Sebaliknya, bila mengisi saldo Rp250.000 di mesin EDC Bank ABC, kita akan terkena fee Rp750 per transaksi.
Adapun bila isi ulang dilakukan di jaringan yang bukan milik bank atau institusi penerbit, maka nasabah akan dikenakan biaya maksimal Rp1.500 per transaksi.
O, ya, kebijakan fee top up sejauh ini masihberupa pengaturan batas atas tarif isi ulang. Bank bisa saja tidak mengenakan biaya apapun, tergantung pada kebijakan masing-masing penerbit kartu uang elektronik. (Bambang Priyo Jatmiko)
*Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Inilah Biaya-biaya yang Perlu Diwaspadai bila Memakai Uang Elektronik
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR