Siap-siap, Kartu NPWP Anda Kelak Juga akan Berfungsi Sebagai E-money

Ade Sulaeman

Penulis

Kartu NPWP
Kartu NPWP

Intisari-Online.com - Otoritas pajak berharap fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya sekadar kartu identitas saja. Oleh karenany, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah menyiapkan cara agar NPWP juga bisa dijadikan alat transaksi oleh WP.

(Di Rutan Tanah Grogot, Tahanan Bisa Bertransaksi dengan E-Money)

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, untuk bisa diajdikan alat transaksi maka kartu harus berfungsi sebagai uang elektronik, atau e-money. Untuk bisa merealisasikannya, Ditjen Pajak harus menyiapkan perangkat teknologi informasi yang mendukung.

Selain itu diperlukan juga dukungan dari pihak lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Nanti WP bisa menggunakan NPWP untuk membayar rekening listrik, telepon dan lainnya dengan memakai NPWP," kata Yon.

Dengan begitu, otoritas juga bisa merekam aktifitas transaksi dari WP. Sehingga, ada informasi tambahan mengenai kebiasaan WP yang diketahui otoritas pajak.

Yon berharap hal ini bisa segera teralisasi, dan menjadi langkah awal menuju nomor identitas tunggal, alias single identity number. Single identity number saat ini memang tengah dibahas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

(Cerdas Menggunakan E-Money: Membuat Anggota Keluarga Taat Anggaran)

Single identity number akan menyatukan berbagai identitas dalam satu nomor, seperti NPW nomor induk kependudukan serta identitas lainnya.

Yang paling penting bagi otoritas adalah adanya akses data yang bisa dimiliki. Data data transaksi keuangan selama ini memang masih sulit diperoleh terutama data nasabah perbankan.

Data-data dari pihak ketiga akan dijadikan sebagai pembanding oleh otoritas dalam kaitannya menguji kepatuhan WP dalam membayar kewajibannya. Sejauh ini baru ada data yang disampaikan oleh Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lainnya (ILAP).

Didik Budi Waluyo, managing partner DBW Tax Consulting mengatakan sampai saat ini otoritas pajak masih memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan data pembanding. Mengenai data perbankan, menurutnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) bisa menjadi jalan keluarnya.

Nah, hal ini relevan dengan rencana DJP untuk membuat NPWP sebagai kartu multifungsi. Hal ini bisa berjalan maksimal jika data perbankan juga bisa diakses sebagaimana usulan dalam RUU KUP.

(Asep Munazat Zatnika)