Pengasuh rubrik yang budiman, saya seorang Ibu dengan dua orang anak. Suami saya meninggal 2 tahun yang lalu.
Sebelum meninggal, suami memberikan surat wasiat untuk kedua anak saya.
Suami saya juga memiliki istri simpanan yang dinikahi secara siri dan sekarang istri simpanan tersebut meminta bagiannya juga untuk anaknya.
Yang mau saya tanyakan, apakah saya mendapatkan bagian dari warisan suami saya?
Apakah istri simpanan yang dinikahi secara siri dapat menerima bagian juga?
Apakah aturan hukum mengenai hak waris istri simpanan dan anaknya?
Untuk sekedar informasi, saya dan keluarga beragama Kristen, terimakasih.
Valerie
Jakarta
--
Jawaban
Salam Ibu Valerie,
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR