Advertorial

Akhirnya, Polisi Berhasil Menangkap Pendiri dan Pemilik Situs Nikah Siri yang Menghebohkan Itu

Moh Habib Asyhad

Penulis

Saat penangkapan, polisi juga menyita laptop, empat buah topi bertuliskan “Partai Ponsel”, dan spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political” sebagai barang bukti.
Saat penangkapan, polisi juga menyita laptop, empat buah topi bertuliskan “Partai Ponsel”, dan spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political” sebagai barang bukti.

Intisari-Online.com -Setelah membuat kontroversi di dunia maya, pemilik sekaligus pendiri situs Nikah Siri (Nikahsirri.com) akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (24/9) dini hari.

Saat penangkapan, polisi juga menyita laptop, empat buah topi bertuliskan “Partai Ponsel”, dan spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political” sebagai barang bukti.

(Baca juga:KPAI: Situs Nikah Siri Itu Perdagangan Manusia Gaya Lama yang Dimodifikasi)

“Pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak.”

Begitu penjelasan Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs Nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.

Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.

“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam membuat dan memiliki website www.nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksloitasi anak serta wanita.”

(Baca juga:Bolehkah Anak Tonton Film ‘Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI’? Ini Jawaban KPAI)

“Tersangka akan dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pendiri dan Pemilik Situs Nikahsirri.com")

Artikel Terkait