Advertorial
Intisari-Online.com --Baru-baru ini publik Indonesia dihebohkan dengan munculnya situ Nikah Siri (Nikahsirri.com).
Selain memfasilitasi pernikahan siri, situs ini juga membuka lelang perawan.
Soal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutnya sebagai perdagangan manusia gaya lama yang dimodifikasi. Institusi ini juga menyebut pihaknya akan segera memanggil si pemilik situs.
(Baca juga:Ustaz Ini Beberkan Tarif Nikah Siri Artis dan Pejabat)
“Berdasarkan info yang beredar, situs tersebut membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Padahal usia tersebut merupakan usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal,” ucap Ketua KPAI Susanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/9).
Seperti disebut di aats, ia menilai, keberadaan situs www.nikahsirri.com itu juga merupakan bagian dari bentuk human trafficking gaya lama yang dimodifikasi melalui media sosial.
Oleh karenanya, KPAI mengecam modus tersebut karena akan berdampak serius bagi tumbuh kembang anak dan sangat berpotensi menghancurkan masa depan anak.
Pemanggilan AW disebut KPAI sebagai langkah awal guna mengklarifikasi tujuan atas dibentuknya situs tersebut secara komprehensif.
Selain itu, pemanggilan tersebut juga dianggap sebagai langkah preventif untuk mewaspadai keberadaan situs-situs prostitusi dengan modus sama.
“Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus diwaspadai. Semuanya tidak boleh lengah sedikit pun,” ujar Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah.
“Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO.”
KPAI mengaku telah bekerja sama dengan pihak kepolisian guna menemukan keberadaan AW agar proses penyelidikan bisa dilakukan lebih cepat.
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Sebut Situs Nikah Siri Perdagangan Manusia Gaya Lama yang Dimodifikasi")