Advertorial

Ini yang akan Dilakukan KPK untuk Menghadapi Setya Novanto yang Pandai Berkelit dan Licin Bagai Belut

Moh Habib Asyhad

Penulis

KPK percaya diri lantaran memiliki lebih dari 200 barang bukti untuk menguak kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dan merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
KPK percaya diri lantaran memiliki lebih dari 200 barang bukti untuk menguak kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dan merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Intisari-Online.com -Semua orang tahu bahwa Setya Novanto adalah orang yang pandai berkelit. Ia licin bagai belut—ini bisa dilihat dari kelihaiannya lolos dari kasus-kasus yang menjeratnya.

Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya cukup tahu ini.

(Baca juga:Mau Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP, Eh Setya Novanto Mendadak Sakit)

KPK mengaku siap menghadapi lanjutan sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan KTP-elektronik, Setya Novanto, pada Senin (24/9).

KPK percaya diri lantaran memiliki lebih dari 200 barang bukti untuk menguak kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kami bawa ke persidangan besok. Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (24/9), dilansir dari Kontan.co.id.

Untuk diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Umumnya hakim menguji kecukupan alat bukti yang menurut keputusan Mahkamah Konstitusi dimaknai adanya lebih dari 2 alat bukti.

Pengajuan praperadilan juga sudah ada aturannya seperti tertuang dalam amar putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014:

"Menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).”

Dalam hal ini, KPK juga berharap agar hakim tunggal Cepi Iskandar nantinya membuat putusan sesuai asas.

(Baca juga:Fahri Minta KPK Setop Kasus e-KTP karena Johannes Marliem Meninggal, Mahfud MD: Korupsi Triliunan Kok Disetop?)

“Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut,” kata Febri.

Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini KPK juga akan menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.

(Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hadapi Setnov, KPK siapkan 200 bukti")

Artikel Terkait