Setya Novanto Resmi Kembali Menjadi Ketua DPR

Ade Sulaeman

Editor

Lima pimpinan DPR RI usai pelantikan Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016)
Lima pimpinan DPR RI usai pelantikan Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016)

Intisari-Online.com - Tanpa ada halangan berarti, Setya Novanto secara resmi kembali menjadi ketua DPR. Setya Novanto mengucapkan sumpah jabatan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Sebelumnya DPR sudah mengambil keputusan terkait usulan Partai Golkar untuk mengganti posisi Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto. Usulan tersebut hanya ditanggapi beberapa catatan dari beberapa fraksi tanpa satu pun menolak.

(Baca juga: Anggota DPR: Bela Negara Tak Sama dengan Wajib Militer)

Keputusan tersebut kemudian diambil melalui rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang mewakili Ade Komarudin yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Novanto membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua DPR yang dipandu Plh Ketua Mahkamah Agung.

Menurut Fadli, Ketua MA Hatta Ali tengah berada di luar negeri. Hatta kemudian menunjuk Plh Ketua MA untuk memandu proses pengambilan sumpah jabatan.

Dalam rapat tersebut, Ade Komarudin tidak hadir. Adapun pimpinan DPR lain yang hadir ialah Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

Dewan Pembina Golkar sebelumnya sepakat dengan DPP Partai Golkar yang mengajukan Setya Novanto menjadi Ketua DPR RI menggantikan Ade Komarudin.

Kesepakatan itu diputuskan usai Setya Novanto berbicara 2 jam 45 menit dengan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Senin.

(Baca juga: Inilah Peringkat Partai Berdasarkan Tingkat Kehadiran Anggotanya dalam Sidang-sidang di DPR)

Keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

Adapun Novanto mundur dari kursi ketua DPR pada Desember 2015 lalu karena tersangkut kasus "Papa Minta Saham".

Novanto dituding mencatut nama Jokowi untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.

Artikel Terkait