Advertorial
Intisari-Online.com - Kamis (21/9/2017), beredar video beberapa mobil melawan arus lalu lintas.
Dalam video tersebut dinyatakan bahwa mobil-mobil tersebut berasal dari komunitas pemilik mobil Mitsubishi Pajero, Pajero Owners Community (POC) Indonesia.
Kejadian yang berlangsung di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek tersebut kemudian direkam dan diunggah oleh akun Instagram @donihenrdaru (Doni Herdaru Tona).
Video tersebut diberi caption:
“Pajero Owners Club/Community. Begitu sticker yg terpampang didepan body mobil. .
Menurut gue, komunitas / club malah harus jadi tolok ukur, jadi role model, jadi panutan. .
Tapi jelas, masuk ke rest area dengan melawan arah melalui pintu keluar dan menahan arus mobil yg mau keluar, adalah gak bener. .
Sering kita muak sama kelakuan klub/komunitas di jalan. Arogan dan seenaknya, seolah jalanan milik mereka aja yang lain numpang ???? .
#klubapaanbegini #etdah #gaktauaturan”
Ketua meminta maaf
Belakangan, Ketua POC Indonesia Jabodetabek Area Chapter, Atok Urasid mengakui kejadian tersebut.
"Sekitar pukul 02.30 tanggal 21 September, kondisi jalan masuk ke rest area KM 57 tol Jakarta-Cikampek sangat macet. Di pintu masuk ada satu truk trailer yang mogok sehingga kemacetan menjalar sampai keluar (rest area)," kata Atok melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2017).
Atok menjelaskan bahwa ada enam mobil anggota POC yang terpaksa parkir di bahu jalan karena tidak bisa masuk ke titik kumpul rest area tersebut.
"Tapi karena parkir di bahu jalan tol dilarang maka beberapa anggota berinisiatif untuk menyuruh kendaraan tersebut masuk melalui jalan keluar. Setelah minta izin kepada petugas di rest area, maka semua kendaraan tersebut masuk tanpa ada masalah apapun, dan waktunya hanya sekitar kurang lebih tiga menit," ujar Atok.
Atok tak lupa menyatakan permintaan maafnya, “Ini memang tidak bisa diterima dan kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap kejadian ini tidak terulang lagi."
Denda untuk pengemudi yang melawan arah
Jika merujuk pada perundang-undangan, aksi lawan arah yang dilakukan oleh komunitas tersebut termasuk ke dalam pelanggaran hukum.
Tepatnya melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 4 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.”
Pelanggar peraturan tersebut tercantum pada pasal 287 ayat 1:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”