Find Us On Social Media :

Mahasiswa Indonesia di Inggris Terjaring Pemburu Pedofil, Kini Ia Menghadapi Hukuman 8 Bulan Penjara dengan Percobaan 2 Tahun

By Moh Habib Asyhad, Sabtu, 29 Juli 2017 | 13:35 WIB

Pedofilia (1): Dalam Mitologi Yunani Sudah Ada Cerita Tentang Pedofilia

Intisari-Online.com - Maksud hati belajar, mahasiswa Indonesia di Inggris ini justru terjaring pemburu pedofil setempat.

Kini pemuda 21 tahun itu harus menghadapi vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Mahasiswa dengan inisial FA yang menempuh studi di Newcastle itu tertangkap setelah pemburu pedofil online menyusun percakapannya terkait keinginannya untuk berhubungan seks dengan anak di bawah umur.

(Baca juga: Pemburu Pedofil Berhasil Tangkap Pria saat akan Menemui Targetnya, Ada Sex Toys di Dalam Tasnya)

“FA didakwa berupaya untuk bertemu seorang anak untuk mengajak melakukan kegiatan seksual. Ia dihadapkan di pengadilan Newcastle Crown Court, Kamis (27/7),” ujar juru bicara kepolisian Northhumbria, dilaporkan BBC Indonesia.

Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan pemburu pedofil yang menyebut diri Guardian of the North itu.

“Ia kembali ke Indonesia pada akhir Agustus ini setelah visanya habis,” tambah kelompok ini.

FA, mengontak profil palsu bernama Zen pada tanggal 2 Mei lalu yang didirikan kelompok bawah tanah Guardians of the North.

Melalui profil Zen, yang mengaku berusia 14 tahun, Fakhri meminta anak laki ini untuk melakukan aktivitas seksual.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa di bagian awal percakapan, Zen telah menyebutkan bahwa ia berusia 14 tahun.

Namun jaksa Bunch mengatakan, "Itu (penyebutan usia) tidak membuat terdakwa menghentikan kontak dengan profil (Zen)."

(Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Pria Menyukai Memberikan Seks Oral pada Wanita)

Hakim Nicholas Lumley mengatakan, "Anda mencari kegiatan seksual di internet dengan anak muda dan tertarik dengan seseorang yang bernama Zen."

"Ia mengatakan berusia 14 tahun namun itu tak membuat Anda membatalkan rencana namun bahkan membuat Anda semakin terdorong," kata Lumley.

"Saat Anda berjanji untuk bertemu dengannya, Anda sadar sepenuhnya bahwa apa yang akan terjadi adalah melanggar hukum," tambahnya.

Jaksa Bunch mengatakan Fakhri meminta Zen untuk datang ke rumahnya dan "memberikan alamat serta menawarkan untuk membayar uang taksi."

Mengakui kesalahannya

Saat ditangkap polisi FA mengakui kesalahannya dan menyatakan memang berniat agar Zen melakukan seks oral.

Kuasa hukum FA, Nick Peacock mengatakan mahasiswa Indonesia itu telah bekerja keras dalam studinya dan bahwa penahanannya akan merusak masa depannya.

(Baca juga: Sadis! Remaja Pedofil Ini Berniat Memperkosa dan Membunuh 25 Bayi dalam Semalam!)

"Ia kuliah di Inggris selama tiga tahun terakhir, dan baru lulus dari studi komunikasi massa," kata Peacock.

"Ia tengah melamar pekerjaan di Indonesia," tambahnya.

Penahanan terhadap itu akan merusak apa yang telah diraih FA dalam tiga tahun terakhir di Inggris, kata Peacock.