Find Us On Social Media :

Setiap Orang Bisa Memiliki Gelar Raden, yang Penting Bawa Urutan Silsilah Keluarga

By K. Tatik Wardayati, Sabtu, 4 Agustus 2018 | 09:45 WIB

Sedang keturunan selanjutnya, tanpa batas, berhak dengan gelarRaden". Ketentuan tersebut khusus berlaku dalam keraton Yogya. Karena untuk keraton Surakarta, sampai generasi kelima, masih berhak gelar ,,Raden Mas". Dan baru generasi selanjutnya, hanya bergelar “Raden", juga tanpa pembatasan kapan berakhir.

Tempo dulu, gelar yang dimiliki seseorang, akan mempengaruhi tata cara peradilan, seandainya mereka melakukan pelanggaran hukum. Seorang dengan gelar “Raden Mas", di karaton Yogya berarti keturunan keempat (paling jauh) dari Sultan.

Baca juga:Begini Asal Muasal Tradisi Mudik, Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit

Jika melakukan pelanggaran hukum, peradilannya diselenggarakan oleh “Pengadilan Darah Dalem", khusus bagi kerabat dekat Raja. Dan nanti, jika terbukti bersalah misalnya, tempat hukuman berbeda dengan orang kebanyakan.

Meskipun sama saja hidup dalam penjara, tempatnya diatur berbeda dan jelas memiliki fasilitas lebih sempurna. Sayang sekali, untuk mereka yang hanya memiliki gelar “Raden" tanpa “Mas", berarti keturunan kelima dan seterusmya dari seorang Raja, tidak ada perlakuan khusus.

Untuk golongan bangsawan terendah ini, peradilannya dilakukukan oleh Pengadilan Umum. Begitu juga jika masuk penjara, akan dicampur baurkan dengan orang kebanyakan, rakyat awam yang tidak mempunyai pertalian darah bangsawan.

Setiap orang, berkesempatan

Baca juga: Inilah Celengan Majapahit Tertua di Dunia, Bukti Abad 14 Telah Menggunakan Koin

Di muka disebutkan, para calon bangsawan hanya diwajibkan menyerahlkan daftar keturunan dan mengucapkan sumpah kebenaran. Maka secara teoritis, setiap orang bisa saja mendapat gelar “Raden", jika mereka berani bersumpah, daftar ketutrunan yang mereka ajukan adalah benar! Tidak mungkin orang lain meneliti, kebenaran yang diajukan.

Mungkin ada yang mengira, seoranig Raja Jawa hanya memiliki beberapa orang keturunan. Dugaan tersebut nampaknya meleset. Karena beberapa Raja tempo dulu, memiliki demikian banyaknya isteri, sehingga menurunkan begitu banyaknya putera dan puteri. Dimana akhimya nanti, mereka akan beranak piyak lebih banyak lagi hingga tak terhingga.

Sebagai contoh, Paku Buwono ke IV dari keraton Surakarta mempunyai 25 isteri yang membuahkan 56 putera. Sedang Sultan Hamengku Buwono ke II dari Yogya, tercatat mempunyai isteri 33 orang yang akhirnya menghasilkan keturunan sebanyak 80 orang.

Ini baru dua contoh. Dengan demikian jelas, pemilik gelar “Raden" pasti sudah puluhan ribu orang. Karena selama lima tahun terakhir ini saja, kantor Sri Wandawa keraton Yogya sampai  bulan Agustus 1974, sudah mengesahkan pemakaian “,Raden" sebanyak 6.768 orang.