Find Us On Social Media :

Pilkada 2018: Inilah Alasan Metode Coblos Diganti jadi Contreng, Benarkah Lebih Aman dari Manipulasi?

By K. Tatik Wardayati, Rabu, 27 Juni 2018 | 10:30 WIB

Intisari-Online.com – Dalam pesta demokrasi, peran rakyat itu sentral. Hampir semua partai dalam kampanyenya mengaku sebagai pengemban amanat rakyat. Meski goal mereka sebenarnya simpel saja: merebut sebanyak-banyaknya suara rakyat.

Begitu pentingnya suara itu, ia tidak boleh disalurkan sembarangan. Ada aturannya, yang dari masa ke masa, selalu berkembang.

Sebanyak jalan ke Roma, sebanyak itu pula alternatif cara memberikan suara dalam pemilihan umum. Beda negara, kerap beda tata cara.

Beberapa metode yang lazim maupun tak lazim dipraktikkan, contohnya menuliskan nomor atau menandai di kotak di sebelah nama caleg atau lambang partai. Ada juga negara yang meminta pemberi suara melingkari nomor di sebelah nama caleg atau lambang partai.

Atau yang rada ribet, memberi tanda silang pada seluruh nama caleg atau lambang partai yang tidak diinginkan, kecuali caleg dan partai yang dipilih.

Baca juga: Tirani Lahir dari Demokrasi, Apakah Prediksi Mengerikan Plato akan Terjadi?

Cara lainnya yang mungkin tidak pernah Anda bayangkan: meminta pemilih mengisi lingkaran kecil di sebelah nama caleg atau lambang partai (mirip adegan menghitamkan lingkaran di kertas komputer saat mengikuti ujian masuk perguruan tinggi negeri); langsung menuliskan nama caleg atau nama partai pada secarik kertas kosong (mirip acara pemilihan Ketua Rukun Tetangga); menuliskan angka secara berurutan pada caleg-caleg yang dipilih; sampai memberi cap pada nama partai.

Cap jempol pun jadi

Saat melaksanakan pemilu pertama pada 1952, kondisi India pasti masih sama berantakannya (atau malah lebih berantakan) seperti Indonesia. Saat itu, tingkat melek huruf di negerinya Jawaharlal Nehru itu masih sekitar 15%.

Pikir punya pikir, daripada suara rakyat nantinya kabur tak keruan lantaran ketidakmampuan baca tulis, dipilihlah metode yang sederhana dan tidak bikin pusing kepala.

Untuk memudahkan pemilih, lambang-lambang partai ditempatkan di depan nama caleg, sehingga pemilih dapat membedakan partai pilihannya dari partai yang lain. Saat itu mereka bahkan tidak perlu mencoblos atau menandai surat suara.

Sudah disediakan kok kotak-kotak yang diberi gambar-gambar lambang partai. Pemilih cukup menempatkan surat suaranya ke dalam kotak yang tertera tanda gambar partai pilihannya.

Baca juga: Demi 'Lindungi Demokrasi dari Campur Tangan Asing', Pemerintah AS Sahkan Undang-undang Pelarangan Kaspersky Lab